MEDIASI PANAS PT BRK VS WARGA ULAK SEGARA: HGU DIKETAHUI JANGGAL, WARGA TUNTUT KEMBALIKAN LAHAN DAN DESAK BPN-DPR TURUN TANGAN

Bongkar-Bongkar Kejanggalan HGU dan Selisih Lahan Fantastis

Nasional306 Views

MEDIASI PANAS PT BRK VS WARGA ULAK SEGARA: HGU DIKETAHUI JANGGAL, WARGA TUNTUT KEMBALIKAN LAHAN DAN DESAK BPN-DPR TURUN TANGAN

MK-TIPIKOR.II || OGAN ILIR – Ruang rapat Kantor Camat Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendadak membara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Upaya mediasi antara pihak PT Bumi Rambang Kerama Jaya (BRK) dengan perwakilan masyarakat Desa Ulak Segara berjalan tertib namun diwarnai ketegangan tingkat tinggi.

 

Pertemuan krusial ini difasilitasi langsung oleh Camat Rambang Kuang, Heri Surapati, serta dihadiri oleh Kapolsek Muara Kuang, Herry Setiawan, S.H., M.H., jajaran Koramil Muara Kuang, tim utusan, perwakilan manajemen lama PT BRK Darwis, serta juru bicara masyarakat Desa Ulak Segara, Ramlan.

 

Mediasi yang sedemikian rupa dirancang untuk mencari titik temu ini justru membuka kotak Pandora berbagai kejanggalan masif terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan dugaan perampasan tanah adat milik warga.

 

Bongkar-Bongkar Kejanggalan HGU dan Selisih Lahan Fantastis

Ketegangan mulai memuncak ketika pihak PT BRK mengklaim bahwa HGU mereka masih aktif karena diterbitkan pada tahun 2013 dan baru akan berakhir pada tahun 2047. Klaim ini langsung disambar sebagai sebuah kejanggalan besar oleh Tim Desa Ulak Segara.

 

“Bagaimana mungkin HGU terbit tahun 2013, sementara pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan sudah dimulai sejak tahun 1986? Ini ada apa di balik izin HGU PT BRK?” tegas perwakilan tim dengan nada tinggi di dalam ruang mediasi.

 

Konflik kian meruncing saat membahas luas penguasaan lahan. Pihak PT BRK melalui Darwis mengklaim bahwa tanah yang dikuasai seluas 739 hektar di wilayah Desa Ulak Segara telah dibeli secara sah. Namun, data dari Tim Desa Ulak Segara membeberkan fakta yang jauh panggang dari api: lahan wilayah Desa Ulak Segara yang dikuasai PT BRK ditaksir mencapai kurang lebih 1.600 hektar.

 

Menyikapi selisih angka yang sangat fantastis ini, Tim Desa Ulak Segara secara tegas menuntut:

 

Segera dilakukan pengukuran ulang secara transparan pada seluruh lahan yang dikuasai PT BRK.

 

Jika terbukti luasannya melebihi 739 hektar yang diklaim sudah dibayar, maka kelebihan lahan tersebut mutlak adalah tanah milik masyarakat Desa Ulak Segara.

 

Pihak PT BRK wajib mengembalikan tanah kelebihan tersebut secara cuma-cuma tanpa syarat apa pun.

 

Surat Legalitas Pembelian “Siluman” dan Dugaan Perampasan Lahan

Suasana mediasi sempat berada di ambang kolaps ketika pemeriksaan dokumen legalitas pembelian tanah milik masyarakat digelar. Surat-surat tersebut dinilai sangat janggal dan tidak akurat.

 

Kecurigaan memuncak saat ditemukan transaksi dari salah satu penjual yang mencapai 96 hektar, namun bentuk dan tanda tangan pada surat jual belinya sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan surat-surat resmi lainnya. Warga menduga dokumen tersebut direkayasa karena satu orang yang sama tercatat menjual tanah dalam jumlah banyak dengan format surat yang mencurigakan.

 

Lebih parah lagi, tim menemukan fakta bahwa di dalam wilayah HGU yang dikuasai PT BRK saat ini, masih banyak terdapat bidang tanah milik masyarakat yang belum pernah diganti rugi, padahal warga memegang surat kepemilikan yang sah.

 

“Dulu PT BRK diduga sengaja merampas secara paksa tanah masyarakat Desa Ulak Segara,” ungkap salah satu warga. Bukti nyata terkuak di ruang mediasi ketika terungkap bahwa PT BRK sempat menggarap lahan PPKR milik warga dengan dalih lahan tersebut sudah terbakar dan tidak ada lagi tanaman tumbuh sejak tahun 1990. Namun, ironisnya, setelah digugat oleh masyarakat pada tahun 2005 baru-baru ini, pihak PT BRK justru memberikan ganti rugi dan baru membelinya secara sah kepada pemilik tanah PPKR aslinya.

 

Ketegangan semakin menjadi ketika pihak PT BRK menolak menunjukkan dokumen asli surat HGU mereka. Sikap tertutup ini memicu kecurigaan mendalam: ada apa di balik izin HGU PT BRK sebenarnya?

Lebih mengejutkan lagi, pihak perusahaan dengan enteng berdalih tidak menyediakan kewajiban lahan plasma bagi masyarakat dengan alasan “aturan zaman dahulu belum mewajibkan adanya plasma”.

 

TINJAUAN HUKUM: Aturan HGU dan Kewajiban Plasma

Berdasarkan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, operasional perusahaan perkebunan diatur secara ketat oleh regulasi yang melindungi hak-hak negara dan masyarakat:

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) paling sedikit 20% dari total luas areal lahan perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan. Alasan PT BRK bahwa “aturan zaman dulu belum ada” gugur demi hukum, mengingat kewajiban pemberdayaan dan alokasi lahan bagi masyarakat sekitar telah diatur secara evolutif dalam kerangka pengusahaan tanah negara sejak era transisi agraria modern.

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggarisbawahi bahwa penerbitan HGU wajib bersih dari sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah adat/masyarakat. Jika ditemukan indikasi cacat administrasi, pemalsuan dokumen alas hak, atau penguasaan di luar batas HGU yang sah, maka BPN memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin.

 

SURAT TERBUKA UNTUK BPN, DPR RI, DAN BUPATI OGAN ILIR

 

Mengingat jalan buntu dan banyaknya kejanggalan yang terkuak dalam forum mediasi tertanggal 13 Agustus 2026 ini, Masyarakat Desa Ulak Segara secara resmi melayangkan surat terbuka dan desakan keras kepada:

 

Kementerian ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir: Segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, meninjau ulang, serta mengaudit perizinan HGU PT BRK yang diduga cacat hukum dan bermasalah sejak awal penerbitannya.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi terkait: Memanggil manajemen PT BRK dan pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membongkar dugaan perampasan tanah rakyat dan pengabaian kewajiban plasma seluas 20%.

 

Bupati Ogan Ilir: Mengambil langkah tegas, memihak kepada hak-hak konstitusional warga masyarakat Desa Ulak Segara, serta menghentikan segala bentuk aktivitas manipulatif di atas tanah sengketa sebelum keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Masyarakat Desa Ulak Segara menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan yang lebih besar jika pihak PT BRK tetap bersikeras mengangkangi hak-hak rakyat di tanah leluhur mereka sendiri.(M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *