MKGR menemukan 3 Fakta yang mengarah pada rencana penghilangan / eliminir laporan Pengaduan

Kepada DPR RI Komisi III : Panggil Pimpinan Ombudsman Riau.Periksa Motif pengabaian fasal 31. Apakah ada " Pesanan atau Tekanan.

Nasional15 Views

Di Duga Kuat Ombudsman Riau Merekayasa,Abaikan Fasal 31 UU 37 / 2008, Ciptakan Keterangan Tidak Benar Untuk ELIMUNIR Lapdu Kades Tambang.Kab Kampar Provinsi Riau.

 

MK-TIPIKOR ||Pekanbaru 12 juli 2026 Musyawarah Kekeluargaan Gontong Royong ( MKGR ) Riau secara resmi menyatakan bahwa secara resmi menyatakan Ombudsman RI Perwakilan Riau telah salah langkah dan salah tahap dalam menangani laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi Kades Tambang, Kec.Tambang Kab Kampar Provinsi Riau.

 

MKGR Berpedopman penuh pada UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,Terutama Fasal 31 yang merupakan prosedur utama dan Kekuasaan hukum yang di berikan NKRI kepada Ombudsman.

 

Ombudsman Riau sengaja mengganti Pasal 31 dengan ‘UNDANGAN’ ini Pelanggaran prinsipil.Jika Prosedur utama di buang, maka proses Hukumnya cacat sejak awal’Tegas Ir Darma Nova Siregar, ungkap sekretaris MKGR Riau.

 

Fakta Pelanggaran :

Ombudsmen Riau Abaikan Fasal 31 UU 37 / 2008 ” Apabila Terlapor di Panggil 3 kali berturut turut Tidak Hadir, Ombudsman dapat minta bantuan Kepolisian untuk Menghadirkan Terlapor secara Paksa.”

 

Yang di lakukan Ombudsman Riau : Mengganti ” Panggilan ” dengan “Undangan Pemeriksaan ” Tanggal 17 Juni 2026 di kantor Camat.Kades yang seharusnya wajib hadir malah” didatangi

Ini salah tahap fatal Ombudsman Mengabaikan Kewenàngan Hukumnya Sendiri ” Pungkas Darma Nova.

MKGR menemukan 3 Fakta yang mengarah pada rencana penghilangan / eliminir laporan Pengaduan :

 

1.Mengabaikan Prosedur Utama fasal 31 Dengan Tidak menggunakan Kewenangan paksa, maka kasus bisa di gantung dan tidak pernah sampai ke Rekomendasi.

2.Menciptakan Bahan Keterangan yang Tidak benar Dalam pemeriksaan 17 juni 2026 yang di Dapatkan Ombudsman adalah keterangan tidak ada perihal Pelayanan Publik / Proses Administrasi dari Kades Tambang Keterangan lari ke isu lain.

Tujuannya Jelas agar Ombudsman punya alasan menerbitkan Surat Penolakan laporan Karena Tidak Ada Bukti” Tambah Darma.

3.Personil Ombudsman Tidak kompeten dan Tidak Profesional seharusnya Ombudsman menerima penjelasan tertulis sesuai materi surat tanggal 19 mei 2026 berikut 5 item lampirannya faktanya : Personil menerima keterangan masaalah lain yang tidak terkait.ini menunjukan ketìdak mampuan memahami materi pengaduan.

 

1 Kepada Ombudsman Riau Hentikan proses cacat Hukum ini, ulang dari awal sesuai fasal 31.

Panggil Kades 3 kali secara sah.

2 Kepada Ombudsman Pusat lakukan supervisi dan Ambil alih perkara,Evaluasi kompetensi personi yang menangani.

3 Kepada DPR RI Komisi III : Panggil Pimpinan Ombudsman Riau.Periksa Motif pengabaian fasal 31. Apakah ada ” Pesanan atau Tekanan.

 

Kekuasaan Hukum Ombudsman itu dari UU 37 / Tahun 2008 Kalau Fasal nya di Buang demi mengakomodir Terlapor.maka itu Pengkhianatan Terhadap Amanat rakyat.MKGR akan kawal sampai ada Rekomendasi Maladministrasi dan sanksi Pencopotan Kades Tambang” Tutup Darma Siregar.

Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR

Zulkarnain ( Dwiki )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed