Penjualan Ilegal Kawasan Hutan Malei Lage Terbongkar, Warga Desak Gakkum dan Dishut Sulteng Segera Turun Tangan

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar

Berita Daerah118 Views

Penjualan Ilegal Kawasan Hutan Malei Lage Terbongkar, Warga Desak Gakkum dan Dishut Sulteng Segera Turun Tangan!

 

Mktipikor.id||POSO – Ditengah riuhnya kontroversi penebangan kawasan Hutan Malei Lage, publik kembali diguncang isu panas mengenai dugaan penjualan lokasi hutan secara sepihak oleh oknum warga setempat. Praktek jual beli aset negara secara ilegal ini memicu kemarahan publik dan desakan keras agar aparat penegak hukum segera bertindak.

 

Seorang sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktek transaksi lahan secara tanpa hak di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Pihaknya meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak tinggal diam dan mengusut tuntas skandal lama yang kian meresahkan ini.

 

“Kami meminta pihak Dishut maupun Gakkum segera melakukan tindakan tegas tanpa memandang bulu! Pelaku yang menjual, menduduki, atau memperjualbelikan lahan kawasan hutan secara ilegal jelas-jelas menabrak hukum dan harus dijerat pasal pidana kehutanan,” tegas sumber tersebut.

 

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar.

 

Tindakan memperjualbelikan kawasan hutan negara secara sepihak untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), para pelaku dikategorikan sebagai pihak yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

 

●Pasal Pelanggaran: Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan.

 

●Pasal Sanksi Pidana: Pasal 78 ayat (1) UU Kehutanan.

 

●Ancaman Sanksi: Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tanpa pandang bulu dari Dishut Sulteng serta Gakkum untuk menyapu bersih oknum-oknum yang bermain dalam transaksi ilegal aset negara di Hutan Malei Lage.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *