Polresta Lombok Tengah Tetapkan S sebagai Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan

Nasional44 Views

Polresta Lombok Tengah Tetapkan S sebagai Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Mkipikor.Id ||  kamis 13 agustus 2026 Lombok Tengah, NTB – Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang yang terjadi di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”. Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tersangka diduga menggunakan perhiasan yang bukan emas atau imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman. Akibat dugaan perbuatan tersebut, koperasi diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp780.850.000.

Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang tercatat dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang disebut mendekati pokok pinjaman.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Berdasarkan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya.

“Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” ungkap Punguan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Selanjutnya, pada 19 hingga 25 Januari 2026, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas pribadi maupun identitas orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda. Nota tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

“Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring,” jelas Punguan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Warta:Thony k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *