Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lubuk Keliat dan Nagasari Terus Beroperasi, Ancam Longsor dan Hancurkan Infrastruktur

Warga Ogan Ilir Resah: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lubuk Keliat dan Nagasari Terus Beroperasi, Ancam Longsor dan Hancurkan Infrastruktur

 

MKTIPIKOR.ID || OGAN ILIR — Kegelisahan mendalam melanda masyarakat Kecamatan Lubuk Keliat (Desa Lubuk Keliat) (desa membacang) dan Kecamatan Muara Kuang (Desa Nagasari),(desa bantian) Kabupaten Ogan Ilir. Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tetap beroperasi secara bebas tanpa hambatan.

 

Ironisnya, aktivitas perusakan lingkungan ini terus berjalan terang-terangan meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi terkait di Kabupaten Ogan Ilir telah melayangkan surat edaran peringatan resmi pada 9 Juni 2026 yang lalu.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum(APH) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan meninjau ulang izin nya menghentikan total seluruh aktivitas tambang tak berizin tersebut.

 

Ancaman Nyata: Longsor dan Hancurnya Akses Jalan Warga

Keberadaan tambang pasir ilegal ini telah menciptakan keresahan massal di tengah warga. Dampak kerusakannya bukan lagi isapan jempol:

 

Ancaman Longsor: Pengerukan pasir yang masif di bantaran dan alur sungai mengancam kestabilan tanah, dikhawatirkan memicu bencana longsor yang dapat merusak permukiman warga dan lahan pertanian.

 

Kerusakan Jalan Parah: Mobilitas truk pengangkut muatan pasir melebihi kapasitas tonase jalan desa dan kabupaten. Akibatnya, infrastruktur jalan utama di wilayah Lubuk Keliat dan Muara Kuang mengalami kerusakan parah, berlubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Warga menilai, sikap membandel para pelaku usaha tambang yang mengabaikan surat edaran peringatan tanggal 9 Juni 2026 merupakan bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum dan pemerintah daerah.

 

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara semena-mena ini jelas melanggar hukum positif di Republik Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menindak tegas para pelaku:

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

 

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

 

2. Peraturan Menteri ESDM

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia: Mengatur secara ketat bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK, serta wajib mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Desakan Tegas Masyarakat

Masyarakat Lubuk Keliat dan Nagasari mendesak Bupati Ogan Ilir dan Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran penegak hukum (Kepolisian dan Dinas ESDM) untuk mengambil tindakan nyata:

 

Segera menyegel dan menutup paksa seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Keliat dan Desa Nagasari.

Menindak tegas dan memproses hukum pemodal, pemilik, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasional ilegal yang telah mengangkangi surat edaran peringatan 9 Juni 2026.

 

Melakukan audit lingkungan serta meminta pertanggungjawaban pihak penambang atas kerusakan infrastruktur jalan dan potensi bencana yang mengancam keselamatan warga.

 

Masyarakat memperingatkan agar pemerintah tidak bersikap lamban sebelum timbul korban jiwa akibat longsor maupun kecelakaan akibat rusaknya akses jalan di wilayah mereka.(M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *