Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah Imigrasi Keluar Negeri

Pencegahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif

Berita41 Views

MK-TIPIKOR || JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta pengacara Don Ritto. Langkah ini diambil menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero).

 

Pencegahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Dengan aturan ini, kedua tersangka wajib berada di wilayah Indonesia dan dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik.

 

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2026. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (Aparatur Sipil Negara) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ungkap Hendarsam saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

 

Lebih lanjut Hendarsam menyampaikan, masa berlaku pencegahan ditetapkan selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses administrasi dan pelaksanaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Kementerian Imipas.

 

Selama masa pencegahan, kedua tersangka tidak akan diizinkan melintasi perbatasan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika diperlukan, penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa pencegahan sebelum batas waktu berakhir guna mendukung kelanjutan proses hukum.

 

Sampai saat ini, penyidikan perkara dugaan mega korupsi yang melibatkan keduanya masih terus berjalan. Tim penyidik terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini hingga terungkap sepenuhnya.001/AMD/PUM/MKT

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed