GAKKUM KLHK DAN KEJATI SULTENG SERET PEMILIK SOMEL MALEI TOJO KE JALUR HUKUM.
Mktipikor.id | PALU – Praktik illegal logging yang merusak kawasan hutan Desa Malei Lage, Kabupaten Poso, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Langkah tegas tim gabungan dalam mengungkap rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir ini membawa angin segar bagi penegakan hukum dan kelestarian hutan di Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus bermula dari instruksi tegas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU. Pada tanggal 21 Januari 2026, Polisi Kehutanan (Polhut) Sulteng yang turun menggelar investigasi lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tumpukan kayu bantalan berukuran besar yang ditebang secara ilegal di dalam kawasan hutan Malei Lage.
Pengembangan operasi lapangan membawa petugas menyisir sejumlah lokasi penggergajian kayu (sawmill/somel) di sekitar wilayah perbatasan wilayah tetangga Desa. Di salah satu tempat milik pengusaha setempat berinisial A, tim menemukan tumpukan kayu berukuran besar yang diduga kuat berasal dari hasil pembalokan pembohong kawasan hutan lindung tersebut.
Langkah responsif Dinas Kehutanan Sulteng ini mendapat pengawalan ketat dari masyarakat Desa Malei Lage yang dimotori dua tokoh pemuda setempat, Busman dan Fikram. Berdasarkan bukti awal yang kuat dan desakan publik, Dinas Kehutanan melimpahkan penanganan kasus ini ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi untuk diproses secara pidana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Subagio, SH, MAP, MH, mengizinkan penetapan penanganan perkara tersebut.
Sementara proses penanganan perkara, Pak,” tegas Subagio singkat.
Tak berhenti di tingkat penyidikan Gakkum, berkas kasus ini kini resmi bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Pelaksana Harian/Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa penanganan perkara atas nama tersangka inisial A telah memasuki tahap Pra-Penuntutan.
Saat ini perkara atas nama tersangka inisial A selaku pemilik somel sudah masuk tahap Jaksa P-16, Tulis Laode usai kordinasi dengan pihak yang menangani perkara usai awak media meninggalkan ruang kerjahnya, Jumat (28/8/2026).
Penanganan tegas dari Gakkum KLHK dan Kejati Sulteng ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusakan lingkungan di Sulawesi Tengah. Masyarakat luas kini menanti penuntasan kasus ini di perdamaian hingga tuntas demi memberikan efek jera serta menjaga kelestarian hutan Poso dari ancaman penjarahan pembohong.Pungkasnya”(Arwis)






