Mktipikor.id||PALU — Polda Sulawesi Tengah merilis kronologi resmi insiden bentrok antara anggota Bidpropam Polda Sulteng, Aipda AA, dengan seorang juru parkir berinisial D di depan Alfamidi, Jalan Tombolututu Atas, Kota Palu, Kamis (27/8/2026) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan D meninggal dunia dan seorang warga terkena peluru nyasar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya D, sekaligus menjelaskan bahwa penembakan terjadi karena tindakan tegas terukur setelah korban menyerang Aipda AA menggunakan parang.
●Awal Kejadian: Sekitar pukul 20.40 WITA, Aipda AA mendatangi minimarket. Saat keluar, ia dihampiri D hingga terjadi perselisihan terkait parkir yang berlanjut pada kontak fisik.
●Penyerangan & Penembakan: D
menyerang Aipda AA dengan senjata tajam hingga tangan kanan Aipda AA terluka dan jari manis kiri terputus.Setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan, Aipda AA melepaskan tembakan ke arah D.
●Korban Peluru Nyasar: Seorang warga berinisial MA yang berada di lapak jahit sepatu sebelah minimarket terkena peluru nyasar di bagian leher kanan dan kini menjalani perawatan medis di RS Dr. Shindu Trisno.
Kondisi Korban D: Sempat dirujuk ke RSUD Anutapura Palu, D dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026) pukul 02.30 WITA.
Polda Sulteng menegaskan proses penyelidikan dan olah TKP masih terus berjalan secara mendalam, mencakup investigasi penggunaan senjata tajam maupun senjata api. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi.Pungkasnya”(Arwis)






