WARGA HIDUP DIDATA MENINGGAL, HAK BANSOS DIPINDAH SEPIHAK — OKNUM KORDES DESA BEBER JADI TERLAPOR TIPIKOR
MKTIPIKOR.ID | LOMBOK TENGAH, 10 SEPTEMBER 2026 — Dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, kini resmi berujung hukum. Perwakilan warga yang dirugikan, didampingi Ketua DPD LSM GARDA NTB Kabupaten Lombok Tengah, melapor ke Unit Tipikor Polresta Lombok Tengah pada Kamis sekitar pukul 14.40. Oknum Koordinator Desa (Kordes) Desa Beber ditetapkan sebagai terlapor. Berkas lengkap beserta bukti telah diterima untuk penyelidikan.
FAKTA DI LAPANGAN:
🔹 Warga masih hidup & layak menerima, namun dicatat sudah meninggal dalam data KPM
🔹 Hak penerima dipindahkan ke pihak lain tanpa konfirmasi & persetujuan
🔹 Nama tercantum di daftar, namun warga tidak pernah menerima beras maupun minyak goreng
Perubahan data dilakukan sepihak, tanpa verifikasi, tanpa dokumen, tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, dan kerugian keuangan negara.
“Bantuan sosial adalah hak rakyat yang dijamin negara. Kalau warga hidup dinyatakan mati, lalu haknya dialihkan ke orang lain tanpa izin — itu sudah kejahatan. Kami mendampingi masyarakat demi keadilan dan transparansi,” tegas perwakilan LSM GARDA NTB.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
✅ Polresta Lombok Tengah segera periksa terlapor & ungkap siapa yang menerima bantuan tersebut
✅ Pemdes Beber & Kecamatan Batukliang lakukan verifikasi ulang data secara terbuka.
Pewarta: Toni Kabol
Admin Redaksi MK-TIPIKOR






