Polda Sulteng Tangkap 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong

Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti pendukung

Kriminal32 Views

Polda Sulteng Tangkap 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong.

 

Mktipikor.id||PALU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 

Kedua tersangka ditangkap oleh Unit I Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sulteng di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) pukul 16.30 WITA.

 

Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Siti Elminawati, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan bukti pendukung. Langkah paksa penangkapan diambil karena kedua tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti pendukung. Sebelum ditangkap, kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun para terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar AKP Siti Elminawati melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

 

AKP Siti—peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak—menjelaskan, aksi kejahatan seksual ini diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peran kedua tersangka berbeda:

 

●NM: Diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

 

●RS: Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *