Pusaran Narkoba Sentuh Kasiguncu: Ibu Rumah Tangga dan Wiraswasta ‘Diseret’ Polres Poso ke Meja Hijau

Mimpi Buruk Bisnis Sabu Kasiguncu: Dua Oknum Warga Tak Berkutik, Polres Poso Kunci Berkas di Kejaksaan

Hukum55 Views

Mktipikor.id||​POSO – Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso dalam menumpas peredaran gelap narkotika kembali memicu perhatian publik. Kali ini, dua warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, tak lagi bisa berkutik setelah penyidik resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pada Kamis (24/9/2026).

​Pelimpahan ini menjadi pertanda dimulainya babak penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan melalui Surat Nomor: B-1531/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 9 September 2026. Kasus ini berakar dari Laporan Polisi LP/A/16/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG bertanggal 5 Juni 2026.

 

Dua sosok yang kini resmi bersiap menghadapi meja hijau tersebut adalah U.M alias U (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan R.I.L alias I (27), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

 

​Dalam prosesi penyerahan resmi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., diwakili oleh Bripka Amri Goene dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan oleh Bripka Indra Bandaso’ dan Goesty Dewinta H. dari pihak kejaksaan.

 

Bukti Kuat dan Penyidikan Ketat.

 

​Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara cermat demi menjamin kepastian hukum.

 

​”Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan memenuhi unsur-unsur dakwaan. Kami memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Poso, khususnya di wilayah Poso Pesisir,” tegas IPTU Kadriawan.

 

Peringatan Keras: Hukum Tak Pandang Bulu!

 

​Terlibatnya seorang ibu rumah tangga dan pelaku wiraswasta dalam pusaran barang haram ini menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa profesi maupun latar belakang sosial tidak akan menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum.

 

​”Kasus yang melibatkan tersangka U.M dan R.I.L ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak pandang bulu. Baik sebagai wiraswasta maupun ibu rumah tangga, jika terlibat dalam jaringan narkoba, konsekuensinya sangat serius. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera,” tambah Kasat Narkoba.

 

Sinergi Solid Tumpas Narkoba.

 

​Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Poso.

 

​”Terima kasih kepada rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Poso yang telah menerima berkas perkara dengan teliti. Kolaborasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Kami akan terus mendukung proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *