Mktipikor.id||POSO – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali membuahkan hasil manis. Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat seorang wiraswasta berinisial R.A.B alias R (38) resmi dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Poso.

Proses pelimpahan Tahap II—yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti—dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso pada Rabu (7/10/2026). Penyerahan ini menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1795/P.2.13./Enz.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Wiraswasta Asal Pamona Puselemba Pasrah Diserahkan ke Jaksa.
Tersangka R.A.B yang merupakan warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, kini resmi menjadi tahanan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Poso. Proses penyerahan berlangsung lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan Bripka Amri Goene dari pihak kepolisian serta Goesty Dewinta dari staf Kejaksaan.
Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/A/17/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG yang terbit sejak 8 Juni 2026. Atas perbuatannya, R.A.B terancam jeratan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba: Profesionalisme Penyidik Jadi Kunci, Tidak Ada Kekebalan Hukum!
Menanggapi rampungnya masa penyidikan, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan P21 ini adalah bentuk transparansi dan kerja keras jajarannya dalam menyusun konstruksi hukum yang solid.
“Penyerahan tersangka R.A.B alias R hari ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Setiap alat bukti yang kami kumpulkan, mulai dari barang bukti narkotika hingga keterangan saksi, telah memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan untuk dibawa ke persidangan,” tegas IPTU Kadriawan.
Beliau juga memberikan pesan menohok bagi para pelaku peredaran narkoba yang masih nekat beroperasi di wilayah hukum Polres Poso. Profesi atau latar belakang sosial sama sekali tidak menjadi alasan untuk meloloskan seseorang dari jerat hukum.
Meskipun tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika akan berhadapan dengan hukum. Kami optimis hakim akan menjatuhkan putusan yang maksimal,” tambahnya.
Ajak Masyarakat Bersatu Bersihkan Poso dari Narkoba.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Poso, khususnya di wilayah Pamona Puselemba dan sekitarnya, untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas bagi siapa saja warga yang berani melapor bila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. Sinergi tegas antara Polres Poso dan Kejaksaan ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus mewujudkan Kabupaten Poso yang benar-benar bersih dari ancaman narkotika.Pungkasnya”(Arwis)





