*Ketidakaktifan BPD Desa Pepara Dipertanyakan, Warga: “Kantornya Seperti Rumah Hantu”*
MKTIPIKOR ID PASER — Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pepara, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai menjadi sorotan masyarakat. Lembaga yang seharusnya menjadi wadah keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa tersebut dinilai belum menjalankan fungsi dan perannya secara optimal.
Dari penelusuran dan keterangan yang dihimpun, BPD Desa Pepara beranggotakan lima orang. Namun, masyarakat mempertanyakan tingkat keaktifan seluruh anggota dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyerap aspirasi warga, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
Sejumlah warga menyebut rapat BPD memang sesekali dilaksanakan. Namun, mereka mempertanyakan sejauh mana rapat dan keberadaan lembaga tersebut menghasilkan langkah nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena di tengah minimnya aktivitas yang dirasakan masyarakat, para anggota BPD tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPD Bukan Sekadar Nama di Struktur Pemerintahan Desa
Secara hukum, BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur secara khusus mengenai keanggotaan, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, kewenangan, tata tertib, hingga pembinaan dan pengawasan BPD. Perda tersebut berlaku sejak 30 Januari 2020 dan mencabut Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam praktik pemerintahan desa, BPD memiliki posisi penting sebagai representasi masyarakat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Paser sendiri pada September 2025 menegaskan bahwa BPD bukan hanya lembaga legislatif di tingkat desa, tetapi juga representasi suara rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, penyusunan peraturan dan penampungan aspirasi masyarakat.
Wakil Bupati Paser juga pada Februari 2026 menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan kinerja kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Dengan demikian, pertanyaan masyarakat Desa Pepara bukan semata-mata soal sering atau tidaknya anggota BPD terlihat di kantor, tetapi menyangkut apakah fungsi representasi masyarakat tersebut benar-benar berjalan.
“Kantor BPD Seperti Rumah Hantu”
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pepara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial D, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
«“Kantor BPD seperti rumah hantu, tidak pernah buka. Kami masyarakat tidak ada wadah untuk menyalurkan aspirasi, wakil kami tidak ada yang aktif. Gajih jalan terus, orangnya nda pernah muncul. Bubarkan aja itu BPD,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keluhan pribadi narasumber yang menggambarkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap keberadaan BPD di Desa Pepara.
Namun, substansi keluhan tersebut layak mendapat perhatian karena Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 menempatkan aspirasi masyarakat, musyawarah, pengawasan dan pelaksanaan fungsi BPD sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Lima Anggota, Dua Disebut Memiliki Pekerjaan di Pemerintahan
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, dari lima anggota BPD Desa Pepara, terdapat dua orang yang juga memiliki pekerjaan di lingkungan dinas pemerintahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas waktu dan konsentrasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
Meski demikian, keberadaan pekerjaan lain tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Persoalan yang perlu diperjelas adalah apakah seluruh anggota tetap dapat memenuhi kewajiban, menghadiri rapat, menjalankan fungsi representasi, serta melaksanakan tugas BPD sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai tingkat kehadiran, aktivitas kelembagaan, agenda musyawarah, serta hasil kerja BPD Desa Pepara selama menjalankan masa keanggotaannya.
Perda Paser Bahkan Mengatur Pemberhentian Anggota BPD
Menariknya, Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 tidak hanya mengatur hak anggota BPD, tetapi juga mengatur kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota.
Pasal 20 Perda tersebut antara lain mengatur bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan atau sumpah/janji jabatan, serta tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Artinya, apabila benar terdapat anggota yang secara faktual tidak aktif dalam jangka waktu dan kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat.
Ada mekanisme pemerintahan yang dapat ditempuh untuk melakukan evaluasi.
Perda tersebut juga mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa meneruskan kepada Camat dan proses tersebut berujung pada keputusan Bupati.
Kepala Desa Pepara: “Saya Membenarkan Keluhan Masyarakat”
Kepala Desa Pepara, Jamaluddin, ketika dikonfirmasi turut membenarkan adanya keluhan masyarakat mengenai kurang aktifnya BPD.
Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut bahkan berdampak terhadap hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD.
«“Membenarkan apa yang dikeluhkan masyarakat tentang keberadaan BPD yang tidak aktif, bahkan pihak Desa dan BPD tidak bisa bersinergi akhirnya,” ungkap Jamaluddin.»
Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat, yakni maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
«“Contoh kasus saat ini maraknya Karhutla, semua anggota BPD tidak pernah muncul di lapangan untuk bahu membahu bersama pihak Desa dan masyarakat untuk menanggulanginya,” katanya.»
Menurut Jamaluddin, apabila memang diperlukan pergantian anggota BPD sesuai aspirasi mayoritas masyarakat dan mekanisme hukum yang berlaku, dirinya tidak mempermasalahkannya.
«“Kalau memang harus ada pergantian sesuai dengan keinginan kebanyakan masyarakat, saya setuju saja, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.»
Persoalannya Bukan Sekadar Buka atau Tidak Buka Kantor
Jika persoalan ini hanya dilihat dari apakah kantor BPD buka setiap hari atau tidak, substansinya bisa menjadi kabur.
BPD memang bukan kantor pelayanan administrasi seperti kantor desa. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: ke mana masyarakat harus menyampaikan aspirasi ketika wakil mereka tidak aktif?
Siapa yang memastikan keluhan warga masuk dalam agenda musyawarah?
Siapa yang menjalankan fungsi pengawasan?
Siapa yang mengawal kepentingan masyarakat ketika terdapat persoalan pembangunan, sosial, lingkungan maupun pelayanan publik di desa?
Dan yang tidak kalah penting, apakah tunjangan yang bersumber dari APBDes tersebut telah sebanding dengan pelaksanaan kewajiban dan fungsi yang dijalankan?
Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 menyebut anggota BPD memiliki hak memperoleh tunjangan dari APBDes. Pada saat yang sama, anggota BPD juga memiliki kewajiban menjalankan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, serta menjalankan kewajiban kelembagaannya.
Dengan kata lain, keberadaan tunjangan tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Pemerintah Kabupaten Paser Perlu Turun Tangan
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Paser melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Apalagi Pemkab Paser sendiri secara terbuka telah menekankan pentingnya BPD bekerja aktif dan profesional. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Paser bahkan menyampaikan harapan agar seluruh anggota BPD dapat bekerja solid dan aktif karena keberadaan BPD memiliki peran dalam pembangunan desa.
Perda Paser Nomor 3 Tahun 2020 juga secara tegas menyebut bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi.
Karena itu, polemik BPD Desa Pepara tidak seharusnya dibiarkan menjadi sekadar perdebatan antara masyarakat dan lembaga desa.
DPMD Kabupaten Paser dan pihak kecamatan perlu memastikan apakah BPD Desa Pepara benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan.
Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan masyarakat memiliki wakil yang benar-benar bekerja.
Jangan Sampai Demokrasi Desa Hanya Berhenti di Atas Kertas
Desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketika lembaga yang seharusnya menjadi representasi warga tidak berfungsi optimal, yang paling berpotensi dirugikan bukan pemerintah desa maupun BPD, melainkan masyarakat itu sendiri.
Karena itu, masyarakat Desa Pepara berhak mendapatkan jawaban:
Seberapa aktif BPD menjalankan tugasnya?
Berapa kali rapat telah dilaksanakan dan apa hasilnya?
Berapa kali aspirasi masyarakat ditampung dan ditindaklanjuti?
Bagaimana tingkat kehadiran masing-masing anggota?
Apa bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa?
Dan jika memang terdapat anggota yang tidak lagi mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan, apakah mekanisme evaluasi atau pergantian sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Paser akan dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Paser.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan nama-nama yang tercantum dalam struktur BPD.
Masyarakat membutuhkan wakil yang hadir, mendengar, menyampaikan, mengawal dan memperjuangkan kepentingan desa.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberadaan sebuah lembaga bukan hanya apakah lembaga itu masih tercatat secara administratif, tetapi apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaannya.
REDAKSI:MKtipikor
Jurnalis : Hartono











