DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA PUSKESMAS BOJONGASIH: PERINTAH TANPA SURAT TUGAS KEPADA PETUGAS TIDAK BERSTATUS PEGAWAI RESMI

Tindakan ini telah berlangsung dinilai sangat melanggar asas legalitas

Nasional71 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA PUSKESMAS BOJONGASIH: PERINTAH TANPA SURAT TUGAS KEPADA PETUGAS TIDAK BERSTATUS PEGAWAI RESMI

 

MK-TIPIKOR.ID — Tasikmalaya, 25 September 2026. Telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur dan otentikasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bojongasih. Cepi Anwar. S.ST, MIP selaku Kepala Puskesmas kecamatan bojongasih kabupaten Tasikmalaya hal tersebut diduga memberikan perintah pelaksanaan kegiatan Cek Kesehatan Geratis (CKG) kepada seorang yang di perbantukan berinisial Susan ( inisial SN ).

perawat yang tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Puskesmas Bojongasih, tanpa dilengkapi surat tugas resmi…..!!*

Tindakan ini dinilai sangat melanggar aspek legalitas, prosedur administrasi kepegawaian, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara hukum dan birokrasi, hal ini menjadi perhatian serius, terlebih kegiatan pemeriksaan kesehatan merupakan urusan yang memerlukan jaminan sahnya status petugas, kompetensi, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan.

Dua Pokok Pelanggaran yang Ditemukan

1. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi

Setiap pengugasan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah wajib didasarkan pada naskah dinas yang sah.

Memberikan perintah di luar sistem administrasi tertulis yang dinilai melanggar aturan tata persuratan dan administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.

2. Pelanggaran Aturan Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan tersebut dimaksudkan sebagai pemberitahuan resmi (Penyalahgunaan Kekuasaan), sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut dilarang ASN menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

Menugaskan seseorang tanpa administrasi resmi atau di luar batas kewenangan yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang.

Kepala Puskesmas, Cepi Anwar , S.ST.MIP meskipun berfungsi sebagai pejabat fungsional dengan tugas tambahan memimpin unit kerja, tetap terikat pada ketentuan kedinasan tertulis dalam setiap pengugasan formal maupun petugas penyembuhan.

Informasi yang diterima MK-TIPIKOR dari narasumber,yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan CGK di wilayah puskesmas Bojong asih di pimpin langsung oleh kepala puskesmas Cepi Anwar.S.ST, MIP tanfa adanya informasi terlebih dahulu paparnya.

Program CKG adalah program Prioritas Nasional dimana tujuannya untuk deteksi dini penyakit pada masyarakat melalui skrining kesehatan dan pemeriksaan dasar, jadi pemeriksa nya harus betul-betul oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya dan secara legalitas harus sebagai pegawai puskesmas bojongasih

Redaksi MK-TIPIKOR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengharapkan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Berita ini di siarkan belum mendapatkan klarifikasi dari instansi puskesmas kecamatan bojongasih kabupaten Tasikmalaya. Serta tanggapan yang berkepenten Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Informasi danhasil Komunikasi melalui WhatsApp messenger seluler. Kepala puskesmas Bojong asih belum bisa memberikan keterangan,pasalnya lagi zoom meeting,

Lanjut kepala puskesmas menyampaikan, meminta pertemuan pada pukul 03 Sore di Tasikmalaya….**

Bersambung…

Redaksi: mk-tipikor

Jurnalis : Iwan Gunawan dan TIM

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *