Gara-Gara Main Hakim Sendiri, Dua Pemuda Lore Selatan Terancam Masuk Bui: Kasus Penganiayaan Resmi P-21

Sempat Bebas Tanpa Penahanan, Kini Pasrah di Tangan Jaksa

Berita Daerah391 Views

Mktipikor.id||POSO – Langkah dua pemuda asal Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, kini harus berhadapan langsung dengan meja hijau. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lore Selatan resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Cabang Tentena pada Selasa (21/7/2026) siang.

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka HN (22) dan AA (22) sudah lengkap alias P-21 sejak 15 Juli 2026.

Sempat Bebas Tanpa Penahanan, Kini Pasrah di Tangan Jaksa.

Meski sempat menjalani seluruh rangkaian penyidikan tanpa ditahan di sel mapolsek, proses hukum terhadap kedua pemuda tersebut tetap berjalan bergulir hingga tuntas. Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 12.55 WITA, keduanya wajib melewati pemeriksaan medis ketat oleh tim Puskesmas Gintu guna memastikan kondisi fisik mereka siap menghadapi tahap selanjutnya.

Kapolsek Lore Selatan, Iptu I Made Putrayasa, S.H., menegaskan bahwa rampungnya berkas ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap aksi tindak pidana di wilayah hukumnya.

Selesainya proses penyidikan hingga berkas dinyatakan P-21 merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik Unit Reskrim Polsek Lore Selatan dalam menangani perkara secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Made Putrayasa.

Terancam Jeratan Pasal KUHP Baru.

Kini, HN yang berstatus tidak bekerja dan AA yang merupakan seorang mahasiswa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait aksi penganiayaan.

Menanggapi kasus yang melibatkan kalangan generasi muda ini, Kapolsek memberikan pesan menohok bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja di Poso.

“Kasus ini hendaknya jadi pembelajaran serius. Kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, justru merusak masa depan pelakunya sendiri. Kami mengajak generasi muda untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai,” pungkas Kapolsek.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaporkan berjalan aman, tertib, serta kondusif berkat sinergi yang solid antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan tenaga medis setempat.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *