Kejaksaan Kudus di minta panggil Kepala Sekolah SMA & SLB di Kabupaten Kudus. Yang dapat Bantuan Dana Revitalisasi Tahun 2026.
Mktipikor.id || Jawa Tengah _Kudus. Sebanyak 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan 1 Sekolah Luar Biasa (SLB) Di Kabupaten Kudus .Tahun 2026 mendapatkan bantuan dana lewat program Revitalisasi swakelola dari pemerintah pusat.
Anggaran ini di pergunakan untuk rehab ruang kelas ,Sanitasi ,ruang UKS dan lain lain sesuai dengan kebutuhan sekolah masing masing.Pekerjaan ini harus dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga masyarakat di lingkup sekolah.
Namun yang terjadi di lapangan di duga adanya indikasi yang di lakukan oleh pihak sekolah tidak mengikuti aturan swakelola.Sekolah yang mendapatkan bantuan Dari pusat tersebut antara lain,Sekolah Menengah Atas (SMA) 1,Kudus ,Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Kudus.Sekolah Menengah Atas(SMA) 2 Bae Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kecamatan Kaliwungu Kudus.
Dari hasil investigasi awak media MK Tipikor di lapangan ,telah di temukan adanya indikasi pekerjaan ini di kerjakan oleh pihak ke 3 dan tidak melibatkan warga di lingkup sekolah.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 saat di konfirmasikan awak media lewat via Hp terkait pekerjaannya di SMA 2 Kudus Nur Afifudin S.Pd .M.Pd mengatakan . bahwa pekerjaan itu terserah dirinya mau di kerjakan pihak ke 3 pun terserah dirinya.
Dan menunjukkan sifat arogansinya ,dan tidak mengikuti Petunjuk Tekhnis dari Kemententerian.Karena pekerjaan swakelola seharusnya melibatkan warga di lingkup sekolah ,wali siswa minimal 40% .Namun apa yang di lakukan oleh Sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini sama sekali tidak melaksakana apa yang menjadi Petunjuk dari Kementerian.
Dari hasil Investigasi di lapangan awak media mendapatkan info dari pengawas tenaga kerja ( mandor) di lapangan di SMA 2 kudus. bahwa pekerjaan ini di kerjakan oleh orang dari luar Daerah kudus Selain pekerjaan yang di indikasikan di kerjakan oleh pihak ke 3 .
Diindikasi proyek ini juga tidak melaksanakan aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya para pekerja menggunakan Helm, Sepatu karet dan Rompi namun para Pekerja proyek ini sama sekali tidak terlihat menggunakan APD.
Di tempat terpisah hal serupa di indikasi terjadi di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) di kecamatan Kaliwungu Kudus semua pekerja tidak menggunakan perlengkapan APD.
Mengingat anggaran yang di berikan oleh Pemerintah pusat ini cukup Besar dan dalam pelaksanaannya tidak mengacu aturan Juknis.
Maka Kejaksaan Negeri Kudus di minta memanggil Kepala sekolah yang menerima Bantuan Revitalisasi swakelola Untuk di minta keterangannya.
Karena permasalahan ini terjadi juga di tahun 2025 dengan permasalahan yang sama.
Bahkan ada indikasi semua sekolah yang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Swakelola sejak tahun 2026 di kendalikan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa tengah dan pihak sekolah hanya menerima kompensasi dari pelaksana yang nilainya puluhan juta rupiah.
Sehingga pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya di swakelola kan tidak bisa di laksanakan dengan baik. Dan semua pelaksanaan di kerjakan oleh pihak ke 3 karena sekolah tidak melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat di lingkup sekolah dan tokoh masyarakat.
Mengingat Anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat ini nilainya milyaran rupiah.Maka pihak kejaksaan negeri Kudus di minta memeriksa semua kepala sekolah SMA &SLB di Kudus yang menerima bantuan program Revitalisasi ini untuk di lakukan pemeriksaan .Dan jika memang di temukan adanya penyimpangan Dana maupun juknis kiranya bisa segera di tindaklanjuti sampai ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini terjadi di setiap tahun program revitalisasi ini di laksanakan oleh pemerintah pusat.Dimana pihak pihak sekolah diindikasi hanya mencari keuntungan namun tidak melaksanakan apa yang menjadi aturan pemerintah dalam Petunjuk Teknis (Juknis).*
Pewarta : Sam Wibowo

