KERUGIAN NEGARA Rp400 JUTA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SUKAMUKTI, PENEGAKAN HUKUM DINILAI LALAI

"Kami minta Polres Kota Tasikmalaya segera bergerak. Jangan biarkan pelaku lolos. Hukum harus tegas dan transparan," — tegas warga.

KERUGIAN NEGARA Rp. 400 JUTA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SUKAMUKTI, PENEGAKAN HUKUM DINILAI LALAI

MK-TIPIKOR.ID || TASIKMALAYA — Rabu, 5 Agustus 2026. Di langsir dari sinarbintang !! Dugaan penyelewengan Dana Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, TA 2025, mengemuka dan memicu kemarahan warga. Oknum Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, kerugian negara mencapai Rp400 juta. Termasuk Banprov perbaikan jalan Rp98 juta untuk Dusun Cigorong — hingga kini belum terealisasi sama sekali.

Warga kecewa berat: penegakan hukum di Tasikmalaya dinilai lalai. Dua bulan berlalu sejak pemanggilan — belum ada hasil terang benderang. Masyarakat khawatir penyelewengan terulang di Dana Desa 2026.

“Kami minta Polres Kota Tasikmalaya segera bergerak. Jangan biarkan pelaku lolos. Hukum harus tegas dan transparan,” — tegas warga.

Praktisi Hukum Dani Safari Effendi, S.H., M.ME.:

– Rp400 juta masuk ranah Kejaksaan maupun Polda Jabar — tidak boleh mangkir.

– Unsur pidana korupsi tetap melekat meski dana dikembalikan. Prinsip hukum: tindak pidana tidak gugur oleh pengembalian uang atau permintaan maaf.

– Harus naik ke penyidikan, jangan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Warga menuntut: Penegakan hukum segera. Jangan biarkan keadilan diabaikan. ✊

DANA DESA TAHUN 2025.

Tahun Pembaruan data terakhir pada : – Rp. 929.300.000

Pagu Rp. 929.300.000 Penyaluran

Tahapan Penyaluran Status Desa: MAJU

1 Rp 455.860.000 49.05

2 Rp 473.440.000 50.95

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 60.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 85.000.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 10.000.000

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 30.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 52.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 100.000.000

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 28.800.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.804.000

Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 20.000.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 13.996.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 20.000.000

Keadaan Mendesak Rp 21.600.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 30.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 170.000.000.

**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *