Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Naintin Julisa Sirait Alias Lisa Ditahan Polsek Rumbai

Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/70/X/2026/Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2026

Kriminal8 Views

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Naintin Julisa Sirait Alias Lisa Ditahan Polsek Rumbai

PEKANBARU — Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai melakukan penahanan terhadap Naintin Julisa Sirait alias Lisa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/70/X/2026/Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, Lisa diduga melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang terjadi di Jalan Utama Gang Kakap, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/Polsek Rumbai/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 15 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Maryanto Tri Nugroho.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/34/V/2026/Reskrim pada 4 Mei 2026, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan tertanggal 10 Agustus 2026.

Lisa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/78/X/2026/Reskrim, tertanggal 2 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, unit yang menjadi objek perkara tersebut saat ini disebut masih berada di rumah Lisa. Unit tersebut disebut sebelumnya digadaikan oleh Yanto kepada Lisa.

Informasi mengenai status dan keberadaan unit tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan, termasuk mengenai kronologi penguasaan unit, hubungan antara Yanto dan Lisa, serta dasar transaksi yang dilakukan.

Sementara itu, surat perintah penahanan menyebutkan Lisa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Rumbai selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober 2026 hingga 22 Oktober 2026.

Penyidik juga diperintahkan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka setelah penahanan dijalankan serta membuat berita acara penahanan dan melaporkannya kepada atasan penyidik.

Dalam surat tersebut, pelaksanaan penahanan diperintahkan kepada IPTU Rafles Simon, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Rumbai, bersama anggota penyidik lainnya.

Surat perintah penahanan ditandatangani Budi Rahmadi, S.Sos., selaku Kepala Kepolisian Sektor Rumbai dan penyidik, tertanggal 3 Oktober 2026.

Hingga proses hukum berjalan, Naintin Julisa Sirait alias Lisa masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pekan Baru 6 Oktober 2026

Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR. Zulkarnain ( Dwiki )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *