MAFIA TANAH HALANGI PETANI KETAHANAN PANGAN RIAU — DPRD PROVINSI DIMANGGIL BENGONG, LEMBAGA DINILAI MANGKRAK

MK-TIPIKOR.ID | Pekanbaru, 23 September 2026 — Upaya penguatan ketahanan pangan nasional di Provinsi Riau justru terhalang dugaan praktik mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan. Sementara itu, lembaga perwakilan rakyat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga persoalan berkepanjangan tanpa penyelesaian.
1.000 Hektar Lahan Sawah Disediakan untuk 500 Keluarga Petani
DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di bawah pimpinan Mayjen RH Sugandhi Gatoto Subroto telah mengalokasikan lahan seluas 1.000 hektar untuk 500 orang petani yang tergabung dalam Himpunan Tani Nelayan Indonesia. Lahan tersebut terletak di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di Dusun IV Plambayan.
Pemerintah Kabupaten Kampar telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Nurmansyah, STP., M.Si., pada 7 Januari 2025 kepada DPP MKGR untuk pengelolaan lahan tersebut.
Hasil Survei Drone: Lahan Dicemari Tanaman Asing & Diduga Ada Mafia Tanah
Sebelum penyerahan, DPP MKGR melakukan survei dan investigasi memakai pesawat udara tanpa awak pada 16 November 2024. Hasilnya, kawasan yang direncanakan sebagai cetak sawah justru tertumbuhi tanaman akasia dan eukaliptus liar. Penelusuran mengarah pada dugaan jaringan mafia tanah yang dipimpin seseorang bernama Anel, yang diduga bekerjasama dengan CV Atan Malik — pemasok kayu bakar ke pabrik PT Indah Kiat Perawang.
DPRD Riau Komisi II — Hasil RDP Nihil, Dianggap Mengelak
Ketua DPD MKGR Riau, Drs. Yusfar, SH., MH. melaporkan temuan tersebut ke DPRD Provinsi Riau. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar 20 Februari 2025, namun hasilnya dinilai nihil. Komisi II tidak menerbitkan rekomendasi tindak lanjut, dan janji melanjutkan pembahasan berulang kali tidak ditepati.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Edi Basri, SH., M.Si. mengakui menerima surat permohonan DPP MKGR sebanyak dua kali, namun beralasan belum dapat mengagendakan rapat karena sibuk dan kegiatan reses. “Sabar ya,” demikian jawabannya melalui pesan singkat.
Kasus PT Arara Abadi: Pelanggaran Izin & Dugaan Penggelapan Pajak 30 Tahun
Persoalan serupa juga terjadi pada dugaan pelanggaran perizinan dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar selama 30 tahun. Perkara ini telah mangkrak dua tahun di Kejaksaan Tinggi Riau, meski sudah dialihkan ke Kanwil Dirjen Pajak Riau untuk tahap penyidikan, Edi Haris M.Z. selaku Direktur belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Hakim Agung, Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH. menilai DPRD Riau bersikap seolah buta, tuli, dan bisu — membiarkan pelanggaran terjadi tanpa pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.
Tipuan Penyelesaian “Musyawarah” & Pengusiran Petani
Edi Haris M.Z. mengirim surat ke DPP MKGR, menawarkan penyelesaian melalui musyawarah atas lahan 180 hektar yang diduga dicaplok oleh Anel — Humas PT Arara Abadi. MKGR menyetujui, namun ternyata itu hanya tipuan. Pada Minggu, 13 September 2026, Anel diduga mendatangi lokasi bersama preman bayaran dan menghalangi petani mengelola lahan.
“Apa POLDA Riau akan memproses PT Arara Abadi ini?” demikian tegas Aidil Fitsen, SH. dari LBH MKGR, yang telah mengajukan laporan ke kepolisian.
Jurnalis: Zulkarnain (Dwiki) — Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR Pekanbaru, 23 September 2026












