Meluruskan Isu Pelayanan Pertanahan: Kantah Poso Tegaskan Transparansi Biaya, Durasi SOP, dan Bebas Pungli

Isu pungutan liar kerap timbul akibat kelalaian pemohon saat menguasakan pengurusan berkas kepada pihak ketiga

Berita Daerah143 Views

Meluruskan Isu Pelayanan Pertanahan: Kantah Poso Tegaskan Transparansi Biaya, Durasi SOP, dan Bebas Pungli.

Mktipikor.id||POSO — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan beragam persepsi yang berkembang di masyarakat terkait biaya alih media sertifikat elektronik, durasi pengurusan sertifikat baru, serta isu keberadaan jalur khusus (“jalan tol”) dalam pelayanan pertanahan. Clarification ini disampaikan langsung oleh perwakilan Kantah Poso, Aswin Bahar,Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran (20/8/26)sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

 

1.Poin-Poin Klarifikasi Resmi.

●Biaya Resmi Layanan Alih Media Sertifikat Elektronik

Sertifikat Terpetakan (Ter-plotting): Bagi pemohon yang data fisiknya sudah terpetakan secara digital di aplikasi Sentuh Tanahku, biaya resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp150.000,- untuk penggantian blangko ke sertifikat elektronik.

●Sertifikat Lama (Belum Terpetakan): Sertifikat terbitan periode 1980-an hingga 2000-an yang dahulu diukur secara manual memerlukan pengukuran ulang di lapangan untuk menentukan titik koordinat terikat.

●Biaya pengukuran operasional menyesuaikan dengan jarak dan lokasi geografis wilayah (seperti perbedaan antara Kecamatan Napu dan Poso Kota).

2.Standar Operational Procedure (SOP) Durasi Layanan.

Peralihan Hak (Balik Nama) — 10 Hari Kerja: Layanan cepat 10 hari kerja hanya berlaku untuk proses Peralihan Hak (jual-beli atau waris) pada tanah yang sudah bersertifikat dan terdaftar.

Penerbitan Sertifikat Baru — Estimasi ±100 Hari (3 Bulan): Pengurusan tanah yang belum terdaftar membutuhkan waktu lebih panjang karena melalui tiga tahapan utama:

Pengukuran Bidang Tanah: Penentuan luas riil dan pemetaan lokasi.

Permohonan Pemberian SK Hak (SKH): Verifikasi data yuridis dan subjek pemilik (SOP sekitar 38 hari).

Pendaftaran SK Hak: Penerbitan dan pembukuan sertifikat resmi.

3.Pendaftaran SK Hak: Penerbitan dan pembukuan sertifikat resmi.

4.Penegasan Bebas Pungli dan Ketiadaan “Jalan Tol”

Prinsip First In, First Out: Seluruh berkas diproses secara adil sesuai urutan masuk. Kantah Poso menegaskan tidak ada jalur khusus atau “jalan tol” dalam bentuk apa pun.

Edukasi Mencegah Pungli: Isu pungutan liar kerap timbul akibat kelalaian pemohon saat menguasakan pengurusan berkas kepada pihak ketiga, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan peran antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

5.Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Baru.

Untuk wilayah dalam perkotaan (sekitar Poso Kota), total estimasi biaya resmi penerbitan sertifikat baru (meliputi PNBP, pengukuran, dan SK Hak) adalah sekitar Rp2.000.000,-. Variasi biaya dapat terjadi tergantung pada tingkat kesulitan dan jarak lokasi tanah dari pusat kota.

Akses Dokumen Resmi

Masyarakat dapat menelaah rincian aturan dan dokumen pendukung resmi dalam format PDF melalui tautan lampiran yang tersedia pada portal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *