Gaya Arogannya Disorot Publik, Oknum Kadis Bekasi Naik Pitam hingga Lontarkan Kata Kasar ke Awak Media.
//”Aku Bukan Menghina, Tapi Mukanya Sudah Hina!” — Oknum Kadis DLH Bekasi Viral Usai Intimidasi Wartawan

Mktipikor.id||Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berinisial SD mendadak menjadi sorotan publik setelah video beredar Diakun Bekasipedia TV dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi saat sejumlah wartawan mendatangi kantor DLH untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam rekaman video yang beredar, oknum pejabat tersebut terlihat mendorong awak media serta melontarkan kata-kata kasar. Meski sempat diperingatkan oleh wartawan yang berada di lokasi agar menjaga etika, oknum tersebut justru kembali mengeluarkan pernyataan bernada hinaan.
Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Sikap menghalang-halangi tugas wartawan serta melakukan penghinaan secara terbuka berpotensi membawa konsekuensi hukum.
Jerat Hukum dan Sanksi Pidana.
Tindakan menghambat tugas jurnalistik serta penghinaan terhadap wartawan dapat diseret ke jalur hukum berdasarkan regulasi yang berlaku:
●UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers (Pasal 4 ayat 2 dan 3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
●Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Perbuatan melontarkan kata-kata kasar dan hinaan di muka umum juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindaklanjuti insiden ini secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kebebasan pers dan penegakan etika pejabat publik.Tandasnya” **











