Mktipikor.id||POSO, 24 SEPTEMBER 2026 – Upaya penyelundupan narkotika lintas daerah ke wilayah hukum Kabupaten Poso berhasil digagalkan secara dramatis oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso. Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., dan Pamapta II Ipda Khaeruddin pada Rabu (23/9/2026) siang, polisi berhasil membongkar markas persembunyian serta mengamankan barang bukti sabu seberat 50,07 gram (setengah ons) di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara.

Dua orang terduga pelaku jaringan antar-wilayah tak berkutik saat diringkus petugas, yakni Lk. DT alias T (37), kurir/pelaku asal Kayumalue Pajeko, Palu Utara, dan Lk. MR alias A (33), pemilik rumah di Jalan Monginsidi yang dijadikan tempat persembunyian barang haram tersebut.
Kronologi Penggerebekan Singkat & Tepat.
Berbekal laporan intelijen dari masyarakat pada Selasa malam (22/9/2026) terkait pergerakan mencurigakan warga asal Palu Utara di Poso, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat memetakan posisi target. Tepat pukul 11.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan mendadak di kediaman MR.
Disaksikan langsung oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, penggeledahan berlangsung transparan dan teliti. Hasilnya, petugas menemukan:
○2 paket plastik bening besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 50,07 gram.
○1 set alat hisap sabu (bong).
○2 unit telepon seluler beserta SIM card yang digunakan untuk transaksi gelap.
Pernyataan Resmi Kasat Narkoba Polres Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar lintas kota yang mencoba menjadikan Poso sebagai basis distribusi.
“Penangkapan di Kasintuwu hari ini membuktikan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas administrasi. Tersangka asal Palu Utara memanfaatkan wilayah Poso sebagai tempat penyimpanan atau transaksi, namun intelijen kami mampu melacak dan menggagalkannya tepat waktu.
Penyitaan 50,07 gram sabu dalam satu lokasi menunjukkan bahwa ini bukan sekadar penggunaan pribadi, melainkan indikasi kuat adanya distribusi terstruktur yang harus kita bongkar hingga ke akarnya,” ujar IPTU Kadriawan.
IPTU Kadriawan menuturkan, fokus utama jajarannya saat ini adalah mengejar aktor intelektual di balik pasokan barang haram tersebut.
“Tim penyidik saat ini sedang memeriksa intensif kedua tersangka dan menganalisis data digital dari dua handphone yang diamankan. Kami optimis dapat mengidentifikasi supplier atau bandar yang memasok sabu ini ke Poso. Barang bukti berupa alat hisap dan kemasan juga akan dijadikan petunjuk untuk melacak pola distribusi dan jaringan pembeli lainnya. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tingkat bawah; tujuan utama kami adalah menghancurkan jaringan dari hulu ke hilir,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga dan unsur aparat setempat atas sinergi yang solid.
Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat dan kepada Pak Lurah serta Ketua RT yang menyaksikan proses penggeledahan secara transparan. Kepercayaan publik adalah aset terbesar kami dalam memerangi narkoba. Saya mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan sekecil apa pun. Mari kita jaga Kabupaten Poso agar tetap bersih dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman Berat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Poso dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(Arwis)







