MK-TIPIKOR|| TASIKMALAYA _Nomor 252_Mts_KF/VII/2026 Tasikmalaya 10 juli 2026. Undangan penyerahan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahap 1 2026. Disampaikan kepada orang tua siswa MTs KHOERUL FALAH JOMPONG Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya.
Penyerahan Dana Program Indonesia Pintar PIP bertepatan pada tanggal 11 juli 2026 Hari Sabtu,Dalam undangan bertempat di Mesjid Atas Khoirul Falah. Undangan resmi tersebut di tandatangani dan di cap stempel oleh kepala Mts Khoerul Falah H.Asep Sopandi,M.Pd.
Pembagian Program Bantuan Indonesia Pintar PIP tersebut berlangsung di areal tempat belajar mengajar di sekolah.
Pengaduan kepada MK-TIPIKOR dari orang tua siswa yang tidak mau mempublikasikan identitasnya. mengatakan bahwa, Uang Bantuan PIP diberikan langsung oleh pihak sekolah MTs kepada orang tua siswa yang mendapatkan, Oleh inisial ( D ) dan ( I ).
Pemberian uang PIP melalui amplop putih yang mana uang tersebut tidak sesuai ketentuan pemerintah yang seharusnya diterima oleh kelas IX Rp.750.000. Dengan ketentuan pemerintah di terima Rp 375.000 di kurangi Administrasi Rp.75.000 Uang Yang di terima sebesar kisaran Rp.275.000.00,- Sementara. Untuk kelas VIII MTs orang tua siswa menerima sisa dari Administrasi Rp 75.000 + Pemerataan Rp.25.000.00,- mengungkapkannya kepada awak Media MK-TIPIKOR.
Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama untuk jenjang MTs di wilayah Tasikmalaya memberikan bantuan tunai hingga Rp375.000 per siswa. Status penerima dana yang telah cair atau masuk nominasi dapat dicek secara langsung melalui madrasah masing-masing atau melalui portal resmi.
Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) wilayah Tasikmalaya pernah dilaporkan ke permukaan dan ditangani oleh aparat penegak hukum, serta sempat memicu polemik.
Secara historis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pernah mengungkap indikasi pemotongan dana PIP yang bervariasi antara 10% hingga 20% per siswa yang tersebar di sejumlah sekolah. Kasus semacam ini juga sering menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan keterlibatan antara pihak yayasan, sekolah, dan wali murid.
Terkait dengan aduan atau indikasi pemotongan, Anda disarankan untuk melaporkan atau memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi pemerintah yang berwenang:
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya:
Untuk mengonfirmasi regulasi penyaluran PIP di madrasah, Anda dapat menghubungi atau mengunjungi kantor Kemenag setempat.
Lapor! Kementerian Agama :
Gunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Kemenag untuk melaporkan dugaan cakupan dana secara transparan.Puslapdik Kemdikbudristek: Jika Anda ingin memeriksa regulasi umum atau melaporkan kendala, gunakan Sistem Pengaduan PIP.
Berita ini disiarkan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah…..red! **












