Program Ketahanan Pangan Desa Jatiwaras TA 2025 — Dugaan Korupsi Mencuat, Domba Hilang, Dana Rp70 Juta Menguap Tanpa Jejak

Anggaran jagung Rp70 JUTA mangkrak total. Tidak ada tanaman, tidak ada lahan yang dikelola, tidak ada bukti pembelian benih, pupuk, maupun biaya pengolahan tanah.

Nasional74 Views

🔥: Program Ketahanan Pangan Desa Jatiwaras TA 2025 — Dugaan Korupsi Mencuat, Domba Hilang, Dana Rp70 Juta Menguap Jejak Tanpa

 

TASIKMALAYA || MK-TIPIKOR — Program Ketahanan Pangan Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa minimal 20% dan dikelola penuh oleh BUMDes, kini bukan lagi sekedar proyek mangkrak — indikasi kuat korupsi dan penggelapan uang negara sudah terbuka lebar. Ketidakterbukaan pengelolaan, hilangnya aset, serta menghilangnya ratusan juta rupiah tanpa jejak menjadi bukti nyata adanya dugaan yang diizinkan untuk kepentingan pribadi.

🚨 BUKTI FISIK BICARA SENDIRI

– Dari 11 ekor domba yang dianggarkan, hanya tersisa 4 ekor. 7 ekor lainnya diduga mati maupun dijual tanpa laporan, tanpa bukti, tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan kelalaian — ini penggelapan aset yang disengaja.

– Anggaran jagung Rp70 JUTA mangkrak total. Tidak ada tanaman, tidak ada lahan yang dikelola, tidak ada bukti pembelian benih, pupuk, maupun biaya pengolahan tanah. Uang itu seolah-olah dialirkan ke kantong pribadi.

– Transparansi NOL. Warga tidak pernah diberi rincian belanja, harga satuan, volume, maupun laporan pertanggungjawaban. Semua dipegang sepihak oleh Ketua BUMDes — kunci akses anggaran sengaja ditutup-tutupi agar kebocoran tidak terlihat.

⚖️ INI BUKAN KESALAHAN — INI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Pengelolaan jelas melampaui Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiadaan akuntabilitas bukan ketidaktahuan — itu strategi untuk menyembunyikan kebocoran.

Jika terbukti:

– Pasal 2 & 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — KORUPSI: Penyalahgunaan berlisensi untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, menimbulkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

– Pasal Penggelapan: Dana/aset dikuasai secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.

– Pasal 1365 KUH Perdata: Tuntutan ganti rugi penuh pengembalian kerugian.

📢 DESAKAN TEGAS KEPIHAK BERWENANG

Warga dan awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Kejaksaan Negeri segera turun sidak dan melakukan audit secara menyeluruh. Jangan sampai oknum Ketua BUMDes dan pihak terkait dengan tenang menikmati uang rakyat yang diduga dikorupsi, sementara warga desa yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan dua kali — kehilangan uang dan kehilangan program.

Domba hilang, uang ratusan juta hilang, laporan tidak ada — itu bukan kelalaian, itu KORUPSI yang nyata. Jangan biarkan oknum lolos!

 

👉 Desa Jatiwaras, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Informasi Umum. Kode PUM. 3206192005. Jumlah Kepala Keluarga (KK). 1.250. Jumlah Penduduk. 4.191

2025 Tahun Pembaruan data terakhir pada : – Rp. 950.303.000

Pagu: Rp. 950.303.000

Tahapan Penyaluran. Status Desa: MAJU

1 Rp 467.502.400 49.20

2 Rp 482.800.600 50.80

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 12.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.509.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 40.000.000

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 18.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 19.112.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 18.000.000

Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Rp 34.000.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 80.000.000

Pemeliharaan Embung Milik Desa Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 240.776.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 35.305.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 28.935.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 53.740.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 20.000.000

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 10.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 162.151.850

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 27.909.150

👉.….!! Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 38.000.000

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 11.000.000

Liputan : Coki / Tim MK-TIPIKOR

Tasikmalaya, Sabtu 22 Agustus 2026📰🔥

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *