RAKYAT MUAK KORUPSI TAK PERNAH TUNTAS: MENGAPA RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI SAJA TIDAK CUKUP?
Mktipikor.id||JAKARTA — Di tengah maraknya aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset hingga hukuman mati bagi para koruptor, diskursus mengenai penanganan kejahatan sistemik ini semakin memanas.
Korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan dampak dari sistem politik dan ekonomi yang berbiaya tinggi serta materialistis.
Korupsi dinilai sebagai tindakan haram dan bentuk pengkhianatan (ghuluul) atas amanah jabatan. Untuk mengatasi persoalan yang telah mengakar ini, ditawarkan penanganan secara integral yang mencakup pencegahan hingga sanksi tegas.
Poin-Poin Utama Strategi Penanganan:
●Pembentukan Ketakwaan Individu: Membangun kesadaran spiritual bahwa setiap tindakan, termasuk kejahatan transaksional yang tersembunyi, berada dalam pengawasan Tuhan.
●Standarisasi Kesejahteraan Pejabat: Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok aparatur sipil dan pejabat secara layak guna menutup celah dorongan ekonomi.
●Larangan Penerimaan Hadiah (Konflik Kepentingan): Menutup rapat potensi gratifikasi dan penyuapan yang melekat pada posisi atau jabatan publik.
●Pemeriksaan & Pengawasan Harta: Penerapan mekanisme akuntabilitas berupa audit kekayaan pejabat secara berkala.
●Kontrol Sosial Masyarakat: Menggalakkan peran aktif masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan (amar makruf nahi mungkar).
●Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Sanksi ta’ziir yang tegas dan adil, termasuk tindakan penyitaan atau pembagian harta pejabat yang mengalami lonjakan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment).
ESKALASI DI GAZA: KORBAN JIWA TERUS BERTAMBAH DI TENGAH TEKANAN MILITER.
GAZA — Otoritas kesehatan setempat melaporkan peningkatan jumlah korban jiwa akibat serangan militer yang terus berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam laporan 24 jam terakhir, tercatat 9 orang meninggal dunia dan 36 lainnya luka-luka.
Secara akumulatif, sejak fajar eskalasi terkini, korban jiwa dan luka-luka terus bertambah di tengah rusaknya berbagai infrastruktur sipil, termasuk fasilitas desalinasi air dan tempat ibadah.
Akumulasi Korban Luka-Luka (Sejak 7 Okt 2023)174.437 Orang
Kondisi di lapangan menunjukkan ancaman pengusiran dan pembatasan ruang gerak warga sipil masih terus terjadi. Krisis kemanusiaan ini memicu desakan dari berbagai pihak global agar aksi militer segera dihentikan dan akses bantuan dibuka secara luas.Pungkasnya”(Arwis)










