Sanksi Menanti Untuk Kepala Sekolah ” Susi Rosmiati S.Pd ” Kepala Paud An-Nur Ciheras kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Rangkap jabatan Dengan P2SP

Berita Selengkapnya Ikuti Edisi Mendatang....!!!

Pendidikan14 Views

Kepala PAUD An_nur ciheras kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya,Rangkap jabatan Menjadi Ketua P2SP hal tersebut tentunya menjadi sebuah evaluasi bagi aparat yang berwenang khususnya di DINAS PENDIDIKAN yang selayaknya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan.

 

** Dalam mendukung program Prioritas Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, Kejaksaan RI menjalankan peran strategi melalui identifikasi dan mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Kejaksaan menegaskan bahwa para Kepala Sekolah tidak perlu merasa gentar apabila menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengganggu revitalisasi streaming.

Optimalisasi Tim P2SP dan Perencanaan

Eka Darmawan Nugraha menyoroti proyek manajemen di lapangan. Ia menekankan bahwa kepala sekolah tidak boleh bekerja sendirian. Setiap satuan PAUD diwajibkan membentuk Tim Pembangunan Swakelola secara Padat Karya ( P2SP ) yang terdiri dari ketua , sekretaris , dan bendahara yang kompeten.

Tugas kepala sekolah adalah mengontrol. Jangan semua dilakukan sendiri, mulai dari menerima duit, belanja bahan, sampai bayar tukang. Itu tidak boleh karena bisa memicu penyimpangan. Pastikan tim P2SP bekerja dengan benar,” kata Eka.

Tingkatan Sanksi atas Pelanggaran Rangkap Jabatan Jika ditemukan adanya pelanggaran rangkap jabatan (Kepala PAUD sekaligus menjadi Ketua/Pelaksana Teknis P2SP), sanksi yang diberikan meliputi:

Sanksi Administratif :

** Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan setempat.

** Penghentian penghentian atau pembatalan penyaluran dana bantuan Program Revitalisasi ke rekening satuan pendidikan.

** Pencopotan atau penghapusan penghapusan Kepala Sekolah akibat pelanggaran integritas dan tata kelola juknis.

 

SANKSI BAGI KEPALA PAUD MERANGKAP JABATAN SEBAGAI PELAKSANA P2HP 

Sanksi bagi Kepala PAUD yang merangkap jabatan sebagai pelaksana/Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dalam Program Revitalisasi adalah sanksi administratif berupa teguran keras hingga pengampunan jabatan , serta tuntutan ganti rugi atau sanksi pidana jika terbukti ada kerugian negara akibat konflik kepentingan . Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi dari Kemendikdasmen, Kepala PAUD secara ex-officio hanya bertindak sebagai Penanggung Jawab, sedangkan posisi Ketua dan Tim Pelaksana P2SP wajib diisi oleh unsur masyarakat/komite sekolah. Jabatan eksekutif teknis tidak boleh dirangkap oleh Kepala Sekolah demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan menjaga akuntabilitas. 

Kompirmasi dengan kepala PAUD CIHERAS An_Nur dan selaku kepala HIMPAUDI Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Susi Rosmiati S.Pd. menjelaskan bahwa, P2SP Revitalisasi tahun anggaran 2026 PAUD CIHERAS saya sebagai kepala sekolah merangkap jabatan sekaligus P2SP Revitalisasi paparnya.

Di kompirmasi terkait kontruksi bangunan, mengatakan saya sebagai penanggungjawab tentunya mengikuti juknis yang telah di temukan, sesuai SOP.

Lanjut suci, adapun mengenai upah kerja di sesuaikan dengan petunjuk dan aturan, Kepala tukang dengan Upah Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah ) adapun pembantu atau sarat dengan upah Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), Paparnya. Mengungkap kan kepala media MK-TIPIKOR.

Sementara hasil liputan di lapangan, Ada beberapa hal yang kurang tepat, serta Pemasangan tiang BESI bagian tengah untuk pembangunan WC menggunakan ukuran besi 0.6 mm.

Pondasi kedalaman 20.cm….!! Simak EDISI mendatang

Ikut saluran MK-TIPIKOR. Berani Korupsi Bui Menanti di YouTube, Instagram, fb, tiktok dan Online 

Redaksi : MK-TIPIKOR

Jurnalis. Iwan Gunawan // Alex. S

Admin. Redaksi

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *