Soal Anggaran Santunan Duka, Kadinsos Poso Tegaskan Dinsos Tak Kelola Fisik Uang

Prosedur dan Klarifikasi Anggaran Santunan Duka Kabupaten Poso.

Berita Daerah108 Views

Mktipikor.id | POSO — Dinas Sosial Kabupaten Poso memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penyaluran anggaran santunan duka sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai data penerima manfaat.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso, Ir. Yusak Mentara, M.Si., mengungkapkan bahwa hingga Juli tahun ini, pihak Dinsos telah melayani dan memproses lebih dari 800 berkas pengajuan santunan duka dari target yang diprediksi akan terus berkembang hingga akhir tahun. Penyerapan anggaran tersebut dievaluasi secara berkala guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

 

Mekanisme Penyaluran dan Persyaratan Administrasi

Dinas Sosial menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung dari Kas Daerah ke rekening bank milik ahli waris, tanpa melewati kas maupun pengelolaan fisik dana di Dinas Sosial.

 

“Dinas Sosial tidak mengelola atau menyentuh fisik dana tersebut karena anggaran santunan duka tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kedinasan,” tegas Yusak.

 

Adapun ketentuan dan kriteria penyaluran santunan duka sebesar Rp2.000.000 per penerima meliputi:

 

●Penerima Manfaat: Ditujukan bagi warga non-PNS/TNI/Polri. Namun, apabila almarhum/almarhumah bukan anggota PNS atau pensiunan, ahli waris tetap berhak menerima santunan meskipun terdapat anggota keluarga lain dalam satu rumah yang berstatus PNS.

 

●Persyaratan Berkas: Pengajuan wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau pemerintah desa/kelurahan setempat.

 

●Ketentuan Domisili: Penerima manfaat wajib berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Poso. Warga yang meninggal dunia di wilayah Poso namun masih memegang KTP luar daerah tidak masuk dalam kriteria pelayanan bantuan ini.

 

Luruskan Isu Data dan Kooperatif terhadap Proses Hukum.

 

Menanggapi isu lokal yang menyebutkan angka kematian tahunan terpusat hanya di satu wilayah tertentu (seperti wilayah Pamona), Dinas Sosial meluruskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi dari seluruh wilayah di Kabupaten Poso.

 

Data tersebut mencakup rekapitulasi menyeluruh dari 142 desa dan 28 kelurahan. Jika dirata-ratakan, angka pengajuan tersebut sangat rasional untuk tingkat cakupan satu kabupaten dan tidak menumpuk di satu kecamatan saja.

 

Terkait adanya aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Poso, Yusak menegaskan komitmen Dinsos dalam menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan data pendukung yang valid.

 

“Kami mematuhi seluruh prosedur hukum. Kami telah menghadiri panggilan pihak Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menyerahkan data-data terkait persoalan yang dilaporkan,” pungkas Yusak.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *