📰 BERITA UTAMA
📝 Oleh : Admin
Penulis : Iwan Gunawan
MKTIPIKOR|| Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam. _ Informasi yang benar dan terbuka adalah hak setiap warga negara, dan tugas pers adalah menjadi jembatan agar suara yang terpendam, fakta yang tersembunyi, sampai ketahuan oleh semua pihak – sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai penyambung lidah rakyat, kami menyampaikan apa yang didengar, dilihat, dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Setiap berita yang disajikan bukan sekadar tulisan, melainkan tanggung jawab untuk menjaga kebenaran, melindungi kepentingan bersama, dan memastikan tidak ada yang tertutup rapat dari pantauan publik.
Kami menyadari bahwa menyampaikan fakta kadang tidak mudah. Namun hukum berdiri di belakang kami:
✅ Pasal 2 UU Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia, pers bebas dari campur tangan dan paksaan;
✅ Pasal 4 UU KIP menetapkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan badan publik wajib menyediakannya;
✅ Perlindungan hukum diberikan kepada jurnalis yang menjalankan tugas profesi dengan benar dan berpegang pada kode etik.
Kehadiran kami ada untuk warga yang tidak punya akses ke ruang rapat, untuk anggota yang bingung menanyakan kemana uangnya pergi yang Bersumber dari Negara, hasil dari pajak rakyat.
untuk warga yang heran kenapa proyek pekerjaan berjalan tanpa tanda apa pun. Kami tidak memihak kelompok mana pun, kami hanya memihak kebenaran dan kepentingan rakyat banyak.
Fakta tidak boleh disembunyikan. Hak tahu tidak boleh diabaikan. Dan suara rakyat akan selalu kami sampaikan, dengan dukungan hukum yang sah, demi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan adil bagi semua.**
Red*









