Tanggapi Polemik PETI, ISL: Jangan Korbankan Satu Pihak, Kita Butuh Solusi Bukan Panggung Saling Menyalahkan.
Mktipikor.id||PARIGI MOUTONG — Polemik seputar maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong terus memanas. Menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta evaluasi hingga pencopotan aparat kepolisian, Direktur LSM Forum Masyarakat Penyelamat (FORMAT) Pusat Parigi Moutong sekaligus Ketua DPW Penguatan Ekonomi Kerakyatan Nasional (PEKNAS) Sulawesi Tengah, ISL. Isram Said Lolo, S.Ag., M.H., angkat bicara secara tegas.
Menurut ISL, menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya pada sudut pandang penegakan hukum dan aksi saling tuduh tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. PETI di Parigi Moutong merupakan persoalan perut dan ekonomi kerakyatan yang amat kompleks.
Poin-Poin Kunci Pernyataan ISL.
●Bukan Sekadar Masalah Hukum: PETI. menyangkut sumber penghidupan, biaya pendidikan anak, dan kelangsungan hidup warga di tengah terbatasnya lapangan kerja. Penindakan hukum tanpa solusi ekonomi hanya akan memindahkan persoalan menjadi konflik sosial baru.
●Stop Menjadikan Polisi Kambing Hitam:Penyelesaian PETI adalah tanggung jawab lintas sektor—termasuk Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab, DPRD, hingga Pemerintah Desa.
“Siapapun Kapolresnya dan siapapun Kapoldanya, PETI tidak akan pernah selesai kalau sebab yang melahirkannya tidak dibenahi. Hari ini kita ganti Kapolres, besok tambang berjalan lagi, lalu siapa lagi yang mau kita ganti?” tegas Isram.
●Transformasi Ekonomi & Legalitas: Pemerintah diminta memetakan wilayah tambang. Lokasi yang memenuhi kriteria harus didorong menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal. Sementara lokasi yang dilarang wajib disertai penyiapan mata pencaharian alternatif (pertanian, perkebunan, UMKM, atau perikanan) sebelum penghentian aktivitas dilakukan.
●Dukung Pembentukan Koperasi & Kemitraan Adil: Penambang lokal dan pemilik modal tidak boleh ditempatkan sebagai musuh. Kemitraan permodalan harus diwadahi secara legal, transparan, dan berkeadilan—salah satunya melalui wadah koperasi agar rakyat menjadi pelaku utama, bukan sekadar buruh.
●Desak Forum Bersama Lintas Sektor: Mengusulkan pemerintah daerah segera menggelar forum duduk bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, APH, akademisi, LSM, pemilik modal, hingga masyarakat penambang) untuk merumuskan roadmap penyelesaian PETI.
Rekomendasi Solusi Berkelanjutan.
Sektor Bentuk Intervensi Solutif Pemerintah & Regulasi Melakukan pemetaan wilayah tambang & mempercepat legalisasi WPR/IPR.
Ekonomi & SosialMembentuk Koperasi Penambang & menyediakan program pengalihan profesi.
Penegakan HukumMenindak pelanggaran secara objektif tanpa mengabaikan mitigasi dampak sosial.
Isram menuntaskan pernyataannya dengan menegaskan bahwa penataan PETI harus berimbang antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. “Tambangnya kita tata, legalitasnya kita permudah, lingkungannya kita lindungi, tetapi rakyatnya harus tetap bisa makan dan hidup sejahtera. Itulah solusi yang harus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.(Arwis)







