Warga Desa Ulak Segara Gelar Musyawarah Besar, Pertanyakan Legalitas HGU dan Luasan Lahan PT Bumi Rambang Kerama Jaya (BRK)

legalitas HGU seluas 739 hektare yang diklaim perusahaan juga dipersoalkan

Berita Daerah470 Views

MKtipikor.id || OGAN ILIR — Ratusan masyarakat Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar musyawarah penting di Kantor Kepala Desa pada Minggu malam (30/8/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pengurus Tanah Adat Desa Ulak Segara beserta anggota, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran perangkat desa.

 

Musyawarah ini dihelat menyusul polemik panjang terkait penguasaan tanah adat wilayah Desa Ulak Segara oleh PT Bumi Rambang Kerama Jaya (BRK). Agenda utama pertemuan ini berfokus pada rencana pengukuran ulang lahan adat serta menguji kembali keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut.

 

Konflik ini mencuat setelah proses mediasi sebanyak dua kali dengan pihak manajemen lama PT BRK yang diwakili oleh Bapak Darwis dan Bapak Nas menemui jalan buntu. Dalam mediasi tersebut, terungkap perbedaan data yang sangat mencolok mengenai luasan lahan. Pihak PT BRK mengklaim lahan seluas 739 hektare yang masuk dalam HGU, sementara berdasarkan hitungan manual tim investigasi Desa Ulak Segara, luas lahan yang dikuasai mencapai kurang lebih 1.600 hektare.

 

Akibat selisih angka yang cukup fantastis ini, tim dan masyarakat sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pengukuran ulang secara mandiri. Warga menegaskan, jika dalam pengukuran nanti terbukti ada kelebihan areal di luar ketentuan, masyarakat sepakat untuk mengambil alih dan menguasai lahan kelebihan tersebut.

 

Selain persoalan luasan, legalitas HGU seluas 739 hektare yang diklaim perusahaan juga dipersoalkan. Pasalnya, saat mediasi pembuktian dokumen, surat jual beli antara PT BRK dan masyarakat pada masa lalu dinilai sarat kejanggalan.

 

“Jika legalitasnya benar sesuai aturan, kami tidak akan mempermasalahkannya. Namun, jika terbukti tidak sah, kami akan menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga dalam musyawarah.

 

Berdasarkan keterangan para sesepuh desa, banyak lahan warga pada masa lalu digarap terlebih dahulu sebelum dibayar. Masyarakat mengaku terpaksa menjual tanah mereka di masa itu akibat tekanan dengan harga yang jauh di bawah standar yang wajar.

 

Ketidakjelasan administratif PT BRK semakin memicu kecurigaan warga. Berdasarkan catatan sejarah, perusahaan tersebut dikabarkan mulai beroperasi sejak tahun 1986, namun HGU baru diterbitkan pada tahun 2012 dan berlaku hingga 2047. Data ini bahkan kontradiktif dengan keterangan Camat Rambang Kuang, Heri Surapati—yang mengaku menerima data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)—menyatakan bahwa HGU diterbitkan pada 2013 dan berakhir 2047. Sementara itu, pihak perwakilan PT BRK, Bapak Darwis, menyebutkan HGU terbit pada 2013 dan berakhir 2047. Perbedaan tahun penerbitan dokumen negara ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan yang mencurigakan.

 

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Ulak Segara mendesak pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk “turun gunung” dan tidak tutup mata serta telinga atas penderitaan warga.

 

“Kami butuh ketransparanan dari pihak terkait, bukan sekadar penjelasan yang hanya menelan mentah-mentah keterangan sepihak dari perusahaan. Kami butuh keadilan,” seru warga.

 

Masyarakat menilai bahwa sudah terlalu lama tanah adat mereka dikuasai oleh korporasi. Selama puluhan tahun, PT BRK telah menikmati keuntungan besar dari hasil bumi di atas tanah ulayat tersebut, sementara warga setempat hanya bisa menjadi penonton dan merasakan dampak kerugian yang mendalam.

 

Melalui musyawarah akbar ini, masyarakat Desa Ulak Segara secara tegas melayangkan surat terbuka kepada Bupati Ogan Ilir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera turun tangan memberikan penjelasan yang seterang-terangnya mengenai status kejelasan hukum HGU PT BRK di wilayah mereka.(M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *