Mktipikor.id || JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung tepat hari ini, Jumat (7 Agustus 2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Benar, rencana hari ini yang bersangkutan akan diperiksa,” ujar Anang secara singkat dan tegas lewat pesan tertulis.
Pemeriksaan ini digelar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat di mana Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya sejak dua minggu silam. Pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu, Kejagung secara resmi menempatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu ke dalam pengamanan lembaga antirasuah pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut sosok yang dulunya memegang kendali penuh atas penanganan perkara pidana khusus—termasuk korupsi dan pencucian uang—di lingkungan institusi kejaksaan. Kini, dinamika hukum berbalik arah: sosok yang dulu memimpin penindakan terhadap pelanggar hukum, kini harus duduk di hadapan penyidik untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran aturan yang seharusnya ia jaga dan tegakkan.
Penempatan penahanan di Rutan KPK sekaligus pemeriksaan lanjutan ini mengirim sinyal tegas bahwa tidak ada posisi, jabatan, atau masa pengabdian yang kebal hukum. Proses hukum berjalan setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang jabatan yang pernah diemban.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan hari ini, maupun keterkaitan dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie dengan perkara-perkara besar yang pernah ditangani saat menjabat sebagai Jampidsus. Namun, penyidik dipastikan akan mendalami alur pergerakan dana, sumber kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
MK Tipikor akan terus memantau setiap perkembangan proses hukum ini secara berimbang, mengutamakan akurasi fakta, dan menjaga prinsip praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbit.
(Redaksi)












