Revitalisasi KOBER ASSURUR: Anggaran Rp369 Juta, Transparansi Dipertanyakan
TASIKMALAYA || mktipikor.id — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk KOBER ASSURUR, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp369.667.000,-, kini menjadi sorotan tajam warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Proyek ini dikelola oleh P2SP dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, namun pelaksanaannya menimbulkan sejumlah indikasi ketidakberesan.

📋Proyek Data
Keterangan Isi
Nama Kegiatan Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan
Nama Satuan Pendidikan KOBER ASSURUR
Pelaksana P2SP
Waktu Pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026
Jumlah Dana Bantuan Rp369.667.000,-
Lokasi Kp. Cibogor, RT 030/003, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya
⚠️Indikasi Pelanggaran & Temuan Warga
1. 🚧Spesifikasi Bangunan Tidak Sesuai Gambar Rencana
Warga yang berkumpul langsung pelaksanaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi material:
– Tiang besi yang tertera dalam gambar rencana konstruksi berukuran 12 mm, namun di lapangan dicampur dengan besi berukuran 10 mm. Hal ini sangat berisiko menurunkan kualitas dan kekokohan bangunan.
– Tidak ada transparansi daftar rincian belanja bahan material, harga satuan, serta volume pekerjaan yang dapat diakses warga.
– Dokumen SP2P dan P2HP tidak jelas dan tidak dapat ditunjukkan kepada pihak yang meminta keterbukaan informasi.
2. 💰Dugaan Pungutan Liar Tetap Berulang
Tidak hanya pada Proyek Dana Desa 2017, warga melaporkan adanya pungutan liar sebesar Rp100.000 per kepala keluarga yang kembali dimintai alasan pendukung pelaksanaan proyek revitalisasi APBN 2026 ini. Pungutan ini tidak memiliki dasar hukum, tidak ada tanda terima resmi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
3. 🏫Status Lahan & Pengelolaan Masih Dipertanyakan
KOBER ASSURUR berdiri di atas tanah milik Desa Sirnagalih. Warga hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan:
– Apakah penggunaan tanah desa untuk lembaga swasta/yayasan telah melalui mekanisme penyewaan/pemanfaatan aset desa yang sah?
– Apakah status yayasan pengelola memiliki legalitas yang sah dan terdaftar secara resmi?
– Apakah ada perjanjian kerjasama antara pihak pengelola dengan pemerintah desa?
4. 📉Keterlibatan Kepala Sekolah/Penanggung Jawab Dipertanyakan
Warga menyoroti ketidakhadiran penanggung jawab kepala sekolah di lokasi pekerjaan, padahal ia merupakan pihak yang wajib mengawasi pelaksanaan proyek. Hal ini dianggap melanggar prinsip pengawasan dan akuntabilitas. Sikap kepala sekolah yang dianggap alergi terhadap wartawan/jurnalis semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.

📢Tuntutan Warga & Rekomendasi
Warga Desa Sirnagalih mendesak pihak yang berwenang untuk segera menyetujui:
– ✅Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp369.667.000,-, mulai dari spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
– ✅Memeriksa spesifikasi besi dan bahan bangunan lainnya, serta koreksi jika tidak sesuai rencana.
– ✅Penghentian dan penelusuran pungutan pembohong, serta pengembalian dana yang telah dipungut secara tidak sah.
– ✅Kejelasan status tanah dan yayasan melalui dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
– ✅Pemberian sanksi sesuai Permendiknas dan peraturan terkait kepada pihak yang lalai dalam tugas pengawasan, serta yang menutup akses informasi kepada publik.
– ✅Keterbukaan informasi dengan memajang papan realisasi anggaran, rincian materi, dan kemajuan pekerjaan di lokasi proyek.
Tembusan: Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Tipikor, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Peliput: Iwan Gunawan/ Alex Sunarya — Jurnalis MK-TIPIKOR
Kabupaten Tasikmalaya, 7 September 2026












