KLARIFIKASI LEMBAGA AS-SURUR: PENERIMA BANTUAN REVITALISASI SIRNAGALIH KECAMATAN BANTARKALONG KABUPATEN TASIKMALAYA
MK-TIPIKOR.ID || Tasikmalaya, 14 September 2026 — Pihak Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah AS-SURUR, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya, menyangkut dugaan pungutan liar dan pelaksanaan pembangunan revitalisasi lembaga.
Dalam pernyataan resminya, pihak lembaga menjelaskan bahwa terkait adanya pungutan sebesar Rp 100.000 yang disorot, merupakan hasil musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, beserta para kader Posyandu setempat. Dana tersebut diputuskan bersama untuk diperuntukkan keperluan rehabilitasi ruangan dan kebutuhan penunjang kegiatan lembaga.
“Hal ini murni kesepakatan bersama, tidak ada unsur paksaan sama sekali. Setiap warga yang berpartisipasi melakukannya atas kemauan sendiri demi kepentingan bersama,” tegas pihak lembaga.
Terkait status lahan, Wildan, selaku penanggung jawab pembangunan menjelaskan bahwa urusan Hak Guna Pakai (HGP) lahan tempat bangunan berdiri telah diselesaikan melalui jalur musyawarah, dan kesepakatan tersebut sudah tertuang secara tertib dalam administrasi kelengkapan dokumen.
Pembangunan revitalisasi yang sedang berlangsung kini mulai menampakkan hasil nyata. Manfaatnya tidak hanya dirasakan para santri dan tenaga pengajar, melainkan menjangkau masyarakat luas — sarana yang lebih layak turut mendukung kegiatan keagamaan, pertemuan sosial, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya di Desa Sirnagalih.
Pihak yayasan berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang simpang siur. Lembaga tetap membuka diri terhadap pengawasan seluruh elemen masyarakat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Laporan: Redaksi MK-TIPIKOR
Jurnalis. Iwan Gunawan _ Alex Sunarya
Admin. Redaksi












