Mktipikor.id||POSO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pungutan pembohong (pungli) dan prosedur penyimpangan dalam pembagian rumah transmigrasi di Desa Torure, Kabupaten Poso. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat penerima manfaat tidak menjadi korban dari praktik ilegal di luar ketentuan program pemerintah.
Advokat dan Penasihat Hukum LBH TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, SH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan transparan, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Poin Penting Pandangan Hukum LBH TONAKODI
Kuitansi Rp25 Juta & Isu Pembakaran Bukti.
○Penyidik diminta menelusuri secara detail peruntukan uang kuitansi Rp25 juta serta mendalami dugaan pemrosesan kuitansi administrasi. Namun, hilangnya dokumen fisik tidak dapat menghentikan proses pengungkapan materi tindak pidana. Penyudik masih bisa mengumpulkan bukti-bukti lain seperti keterangan saksi, jejak komunikasi elektronik, hingga salinan dokumen pendukung.
○Fokus pada Legalitas Pungutan
Substansi utama kasus ini bukan sekadar ada atau tidaknya transaksi, melainkan apakah biaya administrasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Jika ditemukan pungutan tanpa wewenang atau kriptografi, penegakan hukum wajib dilakukan tanpa tebang pilih.
○Audit Total Penerima Manfaat Transmigrasi
LBH TONAKODI mendukung langkah Polres Poso yang menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memverifikasi ulang seluruh penerima data rumah transmigrasi. Pemeriksaan harus mencakup keabsahan berkas, validasi calon penerima, hingga indikasi prosedur permainan oleh oknum tertentu.
○Transparansi Informasi Perkembangan Perkara
Menanggapi rumor bahwa kasus ini dihentikan, LBH TONAKODI mengapresiasi penegasan Polres Poso yang memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik tersebut diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar tidak memicu perekonomian atau prasangka pembohong di tengah masyarakat.
○Imbauan dan Perlindungan bagi Saksi/Korban
Masyarakat Desa Torure yang merasa dirugikan mengimbau untuk tidak takut melapor dan menyerahkan bukti-bukti yang sah (kuitansi, rekaman, catatan). LBH TONAKODI menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap Saksi yang memberikan keterangan dengan itikad baik dari ancaman maupun intimidasi.
Jangan sampai masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program pemerintah justru dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai ketentuan. Namun, hak-hak setiap pihak juga wajib dihormati dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada pembuktian sah secara hukum.”
— Firmansyah C. Rasyid, SH (Penasihat Hukum LBH TONAKODI)
LBH TONAKODI berharap penanganan perkara di Desa Torure ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil, objektif, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program transmigrasi di Kabupaten Poso.Pungkasnya”(Arwis)



