Setahun Lebih Berlalu, Akses Jalan Usaha Tani RT 005 Desa Pepara Belum Dipulihkan
MK-TIPIKOR.|| PASER — Persoalan akses Jalan Usaha Tani di RT 005 Desa Pepara, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait dampak pekerjaan pengairan, hingga kini ternyata belum menemukan penyelesaian.
Hasil penelusuran terbaru menunjukkan, akses jalan yang terdampak hingga saat ini belum mendapatkan penanganan untuk mengembalikan fungsinya. Masyarakat yang menggunakan akses tersebut masih berharap adanya langkah konkret dari pemerintah, khususnya melalui Pemerintah Desa Pepara.
Persoalan ini sebelumnya sempat mencuat setelah material hasil pekerjaan pengairan diduga menutup sebagian akses Jalan Usaha Tani yang digunakan masyarakat untuk menuju lahan perkebunan dan pertanian.
Namun, setelah persoalan tersebut berlalu, masyarakat mengaku belum melihat adanya penyelesaian yang nyata terhadap kondisi jalan.
Ketua RT: Desa Diharapkan Aktif Mengusulkan Perbaikan
Ketua RT 005 Desa Pepara menyampaikan bahwa masyarakat saat ini berharap Pemerintah Desa tidak hanya menunggu, tetapi aktif mengusulkan penanganan jalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
“Dari pihak desa seolah-olah tidak memikirkan kami lagi, dengan tidak mengajukan perbaikan Jalan Usaha Tani kami yang tertimbun itu,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi penting untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme usulan pembangunan kepada pemerintah daerah.
“Padahal dari pihak Pemerintah Kabupaten pastinya akan menerima usulan kita kalau misalnya desa aktif mengusulkan pengembalian fungsi jalan tersebut,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Jalan Usaha Tani tersebut bukan persoalan baru. Beberapa tahun sebelumnya, masalah ini sempat mendapat perhatian publik dan bahkan pernah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan.
“Karena pada beberapa tahun silam kasus ini sempat viral dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan, jadi kami berharap pihak manapun, terutama pihak desa kami yaitu Desa Pepara, segera carikan solusi buat kami warga RT 005,” tegasnya.
Dinas PU: Belum Menerima Proposal Usulan
Untuk memastikan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui persoalan tersebut, tim melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser, khususnya bidang Pengairan.
Bapak Adi dari Dinas PU bagian Pengairan membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima proposal atau usulan terkait penanganan Jalan Usaha Tani yang dimaksud.
“Benar, kami belum ada menerima proposal usulan terkait penanganan Jalan Usaha Tani yang dimaksud,” jelas Edi.
Ia menjelaskan bahwa tahapan penginputan usulan Pemerintah Kabupaten Paser telah dilakukan.
Karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan disarankan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Pepara untuk mengajukan usulan penanganan sebagai solusi terhadap persoalan tersebut.
“Kami menyarankan pihak yang berkepentingan segera berkoordinasi dengan pihak Desa Pepara untuk mengajukan usulan sebagai solusi permasalahan yang dimaksud,” ujarnya.
Temuan Investigasi: Persoalannya Kini Bukan Sekadar Jalan Rusak
Dari hasil konfirmasi tersebut, muncul persoalan baru yang perlu mendapat perhatian.
Di satu sisi, masyarakat mengaku masih mengalami dampak karena akses Jalan Usaha Tani belum dipulihkan. Di sisi lain, Dinas PU menyatakan belum menerima proposal usulan penanganan jalan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya mengambil langkah pertama untuk mendorong pengembalian fungsi jalan.
Apabila kebutuhan tersebut memang harus masuk melalui mekanisme usulan pemerintah desa, maka peran Pemerintah Desa Pepara menjadi penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan dampak pekerjaan pengairan kini berkembang menjadi persoalan mengenai tindak lanjut dan pengembalian fungsi akses masyarakat yang terdampak.
Warga Menunggu Langkah Konkret
Masyarakat RT 005 berharap persoalan ini tidak kembali berhenti pada saling menunggu antara masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Mereka menginginkan adanya langkah administratif yang jelas, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi kondisi lapangan, penentuan sumber anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan apabila memang memenuhi persyaratan teknis dan penganggaran.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut akses menuju lahan yang menjadi sumber aktivitas dan penghidupan warga.
Hasil investigasi terbaru ini juga menunjukkan bahwa sampai saat ini belum terdapat solusi fisik di lokasi, sementara menurut Dinas PU belum ada proposal usulan penanganan yang diterima.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada Pemerintah Desa Pepara: apakah usulan pengembalian fungsi Jalan Usaha Tani RT 005 akan segera diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian penanganannya?
Tim investigasi akan terus menelusuri proses tersebut, termasuk menelusuri status Jalan Usaha Tani, dokumen pekerjaan sebelumnya, kewenangan penanganan, serta mekanisme pengusulan perbaikan jalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
** Jurnalis Hartono












