Bikin Geram Warga! Tersangka Pencabulan Anak di Poso Berstatus Tahanan Luar, Ini Penjelasan Polisi

Kasus Pencabulan Anak di Watuawu Memanas, Nenek Korban Pertanyakan Status Tahanan Luar Sang Tersangka

Nasional116 Views

Mktipikor.id||POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial .NR alias P.B (72) yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, tetap berjalan secara prosedural.

 

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keraguan dan pertanyaan serius dari pihak keluarga korban, khususnya sang nenek, Mariam Marisu, yang mempertanyakan alasan tersangka sempat keluar dari ruang tahanan atau berstatus sebagai tahanan luar.

 

Proses Hukum Tetap Berjalan ke Tahap 1.

 

Menanggapi kebingungan publik dan keluarga korban,Kapolsek Lage IPTU R. Situmorang, S.H.. memastikan bahwa perubahan status penahanan tidak menghentikan jalannya proses hukum. Saat ini, penyidik kepolisian tengah fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai pelimpahan tahap pertama (Tahap 1).

 

“Proses hukum tetap berjalan dan berlanjut secara prosedural. Berkas perkara saat ini sedang disusun dan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke tahap 1 (penyerahan berkas ke Kejaksaan),” tegas R.Situmorang.

 

Alasan Status Tahanan Luar Sesuai Ketentuan Hukum.

 

Terkait status tersangka yang tidak lagi mendekam di ruang tahanan, pihak kepolisian menjelaskan penangguhan penahanan karena faktor kesehatan/sakit penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang diatur dalam undang-undang. Hal ini dapat meliputi alasan kesehatan, pembantaran, atau pengalihan jenis penahanan yang sah secara hukum.

 

Meskipun demikian, keputusan ini sempat memicu tanda tanya besar dari keluarga korban. Melalui perwakilannya, Mariam Marisu selaku nenek korban, menyuarakan keresahan warga Desa Watuawu yang mendesak adanya transparansi dan keadilan atas kasus yang menjerat pelaku yang notabene merupakan seorang lansia pensiunan ASN tersebut.

 

Pentingnya Keterbukaan Informasi.

 

Pihak kepolisian menyadari bahwa dinamika di tengah masyarakat ini memerlukan komunikasi yang intensif. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah warga, serta memastikan bahwa penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ini ditangani secara profesional hingga tuntas di pengadilan.Pungkasnya”R.Situmorang.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *