Bukan Sekadar Soal Timbangan, BPSK Cianjur Soroti Diduga Lemahnya Jangkauan Metrologi
MKtipikor ||Cianjur _ Kalibrasi bukan sekadar urusan memastikan jarum timbangan berada di angka yang tepat. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni memastikan masyarakat sebagai konsumen memperoleh hak atas pengukuran yang akurat, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara prinsip, kalibrasi bertujuan memastikan keakuratan, konsistensi, serta keandalan hasil pengukuran suatu alat ukur atau sistem dengan membandingkannya terhadap standar acuan yang telah tersertifikasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Melalui kalibrasi, deviasi atau penyimpangan antara hasil ukur alat dengan standar dapat diketahui. Dengan demikian, potensi kesalahan pengukuran bisa diminimalkan, standar mutu dapat dipertahankan, sekaligus mencegah kerugian konsumen, kegagalan produk hingga risiko keselamatan akibat penggunaan data yang tidak tepat.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah proses tera dan kalibrasi sudah dilakukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana pengawasan tersebut benar-benar menjangkau berbagai alat ukur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat?
Hal inilah yang menjadi perhatian Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, SH., CPM.
Saat ditemui pada Selasa (11/8/2026), R. Adang menilai secara umum pelaksanaan metrologi sudah berjalan cukup baik. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah ruang yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, khususnya menyangkut jangkauan pengawasan.
“Secara umum boleh dikatakan baik, tetapi masih ada yang harus diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi, terutama jangkauannya harus lebih cepat dan lebih luas,” ujarnya.
Menurut R. Adang, selama ini masyarakat lebih familiar dengan kegiatan tera atau pengawasan terhadap alat ukur seperti timbangan yang digunakan di pasar, termasuk timbangan kiloan maupun dacin.
Padahal, alat ukur tidak hanya berada di pasar.
Di sektor industri terdapat berbagai alat ukur yang menentukan transaksi dan kualitas produksi. Di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), misalnya, masyarakat sangat bergantung pada ketepatan alat ukur volume bahan bakar. Begitu pula pada sektor pelayanan publik seperti air bersih dan kelistrikan yang menggunakan perangkat pengukuran untuk menentukan besaran konsumsi pelanggan.
“Bukan hanya timbangan di pasar. Ada juga alat ukur di pabrik, SPBU, kemudian meteran air, meteran listrik dan berbagai alat ukur lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak semua konsumen memahami bahwa alat ukur yang digunakan dalam sebuah transaksi memiliki konsekuensi terhadap hak-hak mereka.
Menurutnya, pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, perlu memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya metrologi dan perlindungan konsumen.
Sebab, konsumen yang tidak memahami haknya akan berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan praktik perdagangan yang menggunakan alat ukur yang tidak akurat.
“Selama ini masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Jangan Berhenti di Timbangan Pasar
R. Adang juga mendorong media massa, khususnya media yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan konsumen, untuk ikut mempertanyakan sejauh mana perangkat pemerintah yang membidangi metrologi menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya hanya bersifat administratif atau menunggu munculnya keluhan masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan secara aktif, berkala, dan menyentuh titik-titik transaksi yang langsung berhubungan dengan konsumen.
Ia bahkan mendorong agar insan pers maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat dilibatkan dalam kegiatan pengawasan bersama.
“Media juga perlu sekali-kali meminta kepada dinas yang membawahi metrologi untuk dilibatkan. Tidak apa-apa tugas metrologi didampingi atau mengundang media maupun LPKSM untuk bersama-sama melakukan tera,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari SPBU, pabrik, pasar, hingga tempat usaha lainnya yang menggunakan alat ukur.
Termasuk di antaranya pabrik penggilingan atau pengolahan padi yang melakukan transaksi berdasarkan berat, toko emas yang menggunakan timbangan dengan satuan gram, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan berbagai perangkat pengukuran.
“Jangan hanya industri besar saja yang diperhatikan. Yang dijual di pasar juga harus rutin diawasi. Toko emas yang menggunakan timbangan gram juga perlu diperhatikan. Termasuk alat-alat ukur yang digunakan di rumah sakit dan klinik,” ujarnya.
Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan untuk Berhenti
R. Adang memahami bahwa memperluas pengawasan metrologi bukan pekerjaan sederhana. Ada persoalan sumber daya manusia, sarana, peralatan, hingga keterbatasan anggaran yang harus diperhitungkan pemerintah.
Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan konsumen.
Ia menilai penguatan pengawasan dapat dilakukan secara bertahap dengan membangun kolaborasi antara pemerintah, LPKSM, dan pers.
“Kalau memang alasannya kekurangan alat atau sumber daya manusia, tentu bisa dilakukan secara bertahap. Tidak mungkin semuanya sekaligus karena pemerintah juga memiliki keterbatasan anggaran,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, dibutuhkan pembagian peran dan kolaborasi yang lebih kuat.
“Di situlah tugas LPKSM bersama pers untuk ikut membantu mengawasi dan melindungi masyarakat,” sambungnya.
Metrologi Bukan Sekadar Soal Angka.
Pada akhirnya, persoalan tera dan kalibrasi bukan hanya perkara angka yang tercetak pada timbangan, meteran, dispenser SPBU, atau perangkat pengukur lainnya.
Di dalamnya terdapat persoalan kepercayaan publik.
Ketika konsumen membeli satu kilogram barang, mengisi bahan bakar dalam satuan liter, membayar pemakaian air berdasarkan meteran, atau menggunakan jasa yang perhitungannya bergantung pada suatu alat ukur, maka akurasi alat tersebut menjadi bagian dari hak konsumen.
Karena itu, pengawasan metrologi idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “sudah ditera atau belum?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih substantif: “apakah alat ukur tersebut benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen?”
Sebab, ketika alat ukur meleset, yang berpotensi ikut meleset bukan hanya angka, tetapi juga hak konsumen, nilai transaksi, dan rasa keadilan masyarakat.
Dan di titik itulah metrologi seharusnya ditempatkan: bukan sekadar urusan teknis pemerintah, melainkan bagian penting dari ekosistem perlindungan konsumen.
Ben







