TANPA SURAT TUGAS RESMI, KEPALA PUSKESMAS BOJONGASIH BELUM BERIKAN KLARIFIKASI
MK-TIPIKOR.ID || Tasikmalaya, 2 Oktober 2026 — Dugaan konfirmasi resmi yang dilakukan Kepala UPTD Puskesmas Bojongasih, Cepi Anwar, S.ST., MIP, semakin menguat. Hingga hari ini, 2 Oktober 2026, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan terkait pemberitaan yang dimuat di MK-TIPIKOR.
Berdasarkan keterangan langsung dari para narasumber di lapangan, kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang telah berlangsung beberapa kali dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi sama sekali.
Susunan Tim Pelaksana yang Terungkap
– Tim 1 : Kelas 7 (PA-PI) — Kelas 9 (PI)
Anggota: Nani, Yeni, Erpan, Shely
Pembantu : Susan
– Tim 2 : Kelas 8 (PA-PI) — Kelas 9 (PA)
Anggota: Sry, Yudi, Giri, Heri
Pembantu : Adit
Seluruh pengugasan kepada kedua tim tersebut diberikan secara lisan, tidak tertulis, dan tidak ada naskah dinas kedinasan yang dikeluarkan. Padahal para petugas yang ditugaskan tersebut tercatat sebagai PNS, PPPK, maupun Pegawai BLUD di lingkungan Puskesmas Bojongasih. (pendamping ) Tersebut Non, ASN,PPK, atau pegawai BLUD.
Pelanggaran Aturan yang Ditegaskan
Tindakan ini menentukan ketentuan yang berlaku:
1. Pelanggaran SOP Administrasi — Setiap pengugasan kedinasan wajib didasarkan pada surat tugas yang sah. Perintah lisan di luar sistem administrasi tertulis bertentangan dengan tata persuratan dan aturan kepegawaian pemerintah.
2. Penyalahgunaan Wewenang — Sesuai Pasal 4 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menugaskan seseorang tanpa dasar administrasi sah maupun di luar batas kewenangannya sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki status kepegawaian resmi dan tanpa surat tugas dinilai berisiko terhadap keselamatan warga sekaligus merugikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Belum Ada Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Bojongasih Cepi Anwar belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya .
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Redaksi: MK-TIPIKOR
Jurnalis: Iwan Gunawan & TIM Investigasi Liputan












