DUGAAN PENYIMPANGAN SPESIFIKASI: PROYEK REVITALISASI PAUD AN-NUR CIHERAS DIHARAP DIAUDIT MENYELURUH

Nasional29 Views

DUGAAN PENYIMPANGAN SPESIFIKASI: PROYEK REVITALISASI PAUD AN-NUR CIHERAS DIHARAP DIAUDIT MENYELURUH

MK-TIPIKOR.ID || Tasikmalaya, 15 September 2026 — Pelaksanaan program bantuan revitalisasi satuan pendidikan di PAUD KOBER AN-NUR Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 919.674.000, kini memicu kekhawatiran adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kepala Sekolah PAUD An-Nur, Susi Rosmiati, S.Pd. juga merangkap sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Pekerjaan (P2SP) dalam proyek tersebut — sebuah posisi yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis:

– ✅ Kedalaman pondasi untuk pembangunan WC hanya 20 cm, jauh di bawah ketentuan pada gambar konstruksi

– ✅ Penggunaan besi tulangan utama berukuran 10 mm, sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan

– ✅ Cincin begel menggunakan ukuran 0.8 mm dengan jarak antar-cincin 20 cm, menyimpang dari rencana teknis

Kombinasi kedalaman pondasi yang dangkal dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas, kekokohan, serta keawetan bangunan secara keseluruhan.

Masyarakat dan pengamat meminta pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh — mencakup pemeriksaan kesesuaian administrasi, kelengkapan dokumen perencanaan, hingga kesesuaian pelaksanaan fisik di lapangan. Pemeriksaan juga diharapkan menelaah kelayakan satu orang merangkap dua jabatan strategis sekaligus, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sanksi bagi Kepala PAUD yang merangkap jabatan sebagai pelaksana/Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dalam Program Revitalisasi adalah sanksi administratif berupa teguran keras hingga pemberhentian dari jabatan, serta tuntutan ganti rugi atau sanksi pidana jika terbukti ada kerugian negara akibat konflik kepentingan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi dari Kemendikdasmen, Kepala PAUD secara ex-officio hanya bertindak sebagai Penanggung Jawab, sedangkan posisi Ketua dan Tim Pelaksana P2SP wajib diisi oleh unsur masyarakat/komite sekolah.

Jabatan pelaksana teknis tidak boleh dirangkap oleh Kepala Sekolah demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan menjaga akuntabilitas.

Tingkatan Sanksi atas Pelanggaran Rangkap JabatanJika ditemukan adanya pelanggaran rangkap jabatan (Kepala PAUD sekaligus menjadi Ketua/Pelaksana Teknis P2SP), sanksi yang dijatuhkan meliputi:

Sanksi Administratif:Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan setempat.

Penghentian sementara atau pembatalan penyaluran dana bantuan Program Revitalisasi ke rekening satuan pendidikan.

Pencopotan atau pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah akibat pelanggaran integritas dan tata kelola juknis

Tuntutan Ganti Rugi (Sanksi Finansial): Kepala Sekolah memegang Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika rangkap jabatan memicu ketidaksesuaian spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, Kepala Sekolah wajib mengembalikan seluruh kerugian uang negara ke kas negara.

Sanksi Pidana:

Jika hasil audit Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi mark-up atau korupsi akibat tata kelola yang menyimpang ini, kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) dengan jeratan UU Tindak Pidana Korupsi

Mengapa Rangkap Jabatan Dilarang?

Fungsi Manajerial Terganggu: Kepala PAUD harus fokus menjadi manajer pelaksana pembelajaran, bukan beralih fungsi menjadi pelaksana teknis bangunan fisik.

Hilangnya Fungsi Pengawasan:

Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh memeriksa hasil kerja P2SP. Jika ia merangkap menjadi pelaksana, maka fungsi kontrol dan pengawasan internal (check and balance) menjadi hilang.

Melanggar Skema Swakelola:

Program revitalisasi wajib memberdayakan masyarakat/warga lokal di sekitar sekolah demi transparansi.

Disiarkan dari Redaksi MK-TIPIKOR,Liputan khusus, Iwan Gunawan, Alex Sunarya, melaporkan dari lokasi **

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *