Gagal Terbang ke Hongkong! Kurir Emas Ilegal Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Incar Bos Berinisial ‘H’

Penangkapan berawal dari informasi intelijen masyarakat terkait adanya pergerakan barang tambang ilegal

Kriminal64 Views

Gagal Terbang ke Hongkong! Kurir Emas Ilegal Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Incar Bos Berinisial ‘H’

 

 

Mkripikor.id||MANADO — Upaya penyelundupan emas batangan berskala internasional berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (4/9/2026). Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU diringkus saat hendak membawa 16 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

 

Emas senilai puluhan miliar rupiah tersebut dikemas dalam bentuk 16 batangan logam mulia dan disembunyikan di dalam dua koper pakaian milik para tersangka.

 

Kronologi & Modus Operasi.

 

Penangkapan berawal dari informasi intelijen masyarakat terkait adanya pergerakan barang tambang ilegal yang akan dikirim keluar dari wilayah Indonesia. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendapati gestur dan muatan mencurigakan saat kedua koper melewati pemindaian X-Ray di area keberangkatan bandara.

 

Hasil pemeriksaan fisik membuktikan keberadaan 16 kg emas murni yang rencananya akan dibawa melalui rute penerbangan transit dari Manado menuju Singapura, dengan tujuan akhir Hongkong.

 

Selain 16 kg batangan emas, petugas menyita sejumlah barang bukti vital lainnya:

 

●2 Paspor milik tersangka (WNA China)

Tiket penerbangan transit (Manado–Singapura–Hongkong)

 

●5 unit telepon genggam

 

●2 koper utama.

 

●Uang tunai senilai Rp5.000.000,-

 

 

Mengejar Aktor Intelektual Berinisial ‘H’

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertindak sebagai “kurir” yang diinstruksikan oleh seorang aktor kunci berinisial H.

 

“Kedua WNA tersebut mengaku diperintah oleh seseorang berinisial H untuk membawa dan menyelundupkan emas ilegal tersebut keluar dari wilayah Indonesia. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dan identitas lengkap dari sosok H tersebut,” ujar Kabid Humas.

 

Ancaman Hukuman Membayangi.

 

Atas perbuatannya, kedua WNA asal China tersebut telah ditahan di Mapolda Sulawesi Utara dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Polda Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran dan penambangan emas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan, termasuk memburu bos besar di balik layar yang memberi perintah.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed