Geger Dugaan Skandal Selingkuh Dua Oknum PNS Perawat di RSUD Poso: Klaim Hoaks Rumah Sakit Justru Menguatkan Spekulasi Publik?
Mktipikor.id||POSO — Isu tak sedap kembali mengguncang lingkungan instansi pemerintah di Kabupaten Poso. Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi perawat saat sedang bertugas di ruang kerja RSUD Poso kini bergulir panas dan memicu sorotan publik.
Kehebohan ini berawal dari beredarnya selebaran resmi RSUD Poso yang memuat imbauan “STOP HOAX” terkait isu perselingkuhan tersebut. Pihak manajemen rumah sakit mengklaim isu yang beredar adalah berita bohong yang dibuat tanpa data serta narasumber yang valid.
Namun, upaya meredam isu tersebut justru memicu kepulan asap baru.
Respon Singkat Dirut RSUD Poso Memicu Tanda Tanya Besar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Mktipikor.id pada Senin (27/07/2026) mengenai kebenaran selebaran penangkalan hoaks tersebut, Direktur RSUD Poso, dr. Jemy Oktavian Wololy, hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp:
“Selamat Pagi Mohon Maaf.”
Jawaban irit kata dan terkesan tertutup dari pimpinan tertinggi rumah sakit tersebut sontak menuai kecurigaan. Alih-alih memberikan klarifikasi substantif atau bukti pembanding untuk membersihkan nama instansi, balasan singkat itu dinilai publik justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi di balik dinding RSUD Poso.
Desakan Pemeriksaan Inspektorat dan Ancaman Sanksi Berat.
Menanggapi kejanggalan ini, tim media bersama elemen masyarakat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso untuk tidak tinggal diam.
Inspektorat Poso didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam dan transparan terhadap dua oknum perawat insial SL dan NN yang bersangkutan.
Apabila pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran moral dan etika bertugas, kedua oknum ASN tersebut diberikan hukuman berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
■PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS & PP Nomor 45 Tahun 1990: ASN yang terbukti berzina atau menjalin hubungan gelap—terlebih di lingkungan/jam kerja—dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Berat.
■Sanksi tegas tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai PNS.
Masyarakat kini menanti ketegangan ini berujung pada fakta yang terang benderang. Akankah Pemda Poso dan Inspektorat bertindak tegas membongkar dugaan pelanggaran disiplin ini, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja di balik klaim “hoaks”?Pungkaanya”(Arwis)









