Kepala Kejati Riau Disinyalir Takut Hadapi Direktur PT Arara Abadi — Publik Vonis Kurang Nyali Tetapkan Edi Haris MZ Tersangka
PEKANBARU || MK-TIPIKOR. ID — Sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini dipertanyakan publik. Lembaga penegak hukum itu diduga tidak punya keberanian menetapkan Direktur PT Arara Abadi, Edi Haris MZ, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengemplangan pajak yang merugikan keuangan negara diperkirakan puluhan triliun rupiah. Padahal laporan dugaan pelanggaran sudah masuk sejak lebih dari satu tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Laporan Dugaan Tindak Pidana (Lapdu) diterima Kejati Riau pada 7 Juli 2025. Tak lama kemudian, pada 24 Juli 2025, Akmal Abbas menerbitkan perintah kepada Carel W, SH., MH. untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, perkara justru dilimpahkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau pada 27 Maret 2026 dan sejak itu mangkrak selama lima bulan tanpa kejelasan.
Seharusnya, Kejati Riau aktif menagih Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus mendorong penetapan Edi Haris MZ sebagai tersangka. Namun kenyataannya, tidak ada langkah tegas yang diambil.
“Kami telah berulang kali meminta informasi kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan Kepala Kanwil DJP Riau, tetapi kedua instansi itu sama sekali tidak menggubris,” ungkap Ir. Darma dari pihak MKGR Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Bukti Melimpah, Perkara Tetap Buntu
Pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti, bahan keterangan, hingga hasil survei investigasi menggunakan drone yang memetakan penguasaan lahan PT Arara Abadi. Dari pengakuan yang diperoleh, ditemukan dugaan kuat bahwa PT Arara Abadi merekayasa Keputusan Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 sebagai dasar penguasaan lahan.
Mantan Hakim Agung Tipikor, Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH., turut angkat bicara. Ia menyebut proses penyelidikan menemukan fakta-fakta mencurigakan:
– Adanya peristiwa pidana berupa penguasaan lahan tanpa izin HPH TI Pola Transmigrasi di wilayah Kabupaten Kampar.
– Dokumen tersebut tidak tercatat dalam Juklak maupun Juknis.
– Rekayasa Keputusan Kepmenhut dijadikan dasar penguasaan lahan.
– Permintaan damai terkait penyerobotan lahan seluas 180 hektar.
– Merusak tata administrasi pemerintahan, termasuk pemindahan Desa Kotagaro (Kabupaten Kampar) ke Desa Rantau Bertuah (Kabupaten Siak) yang diduga tidak sah.
Kerugian Negara Capai Puluhan Triliun
Dugaan ketidakpatuhan dan pengemplangan pajak berlangsung selama 29 tahun dengan luas lahan yang diduga dikuasai sekitar 50.000 hektar. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
“Apakah telah terjadi konspirasi besar dan pesanan sehingga Kejati Riau berusaha menghentikan perkara yang merugikan negara ini?” tanya Ir. Darma.
Tokoh senior MKGR Riau, Ir. Syarifuddin Adek, menuding adanya permainan licik untuk mengubur perkara. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, perkara justru jalan di tempat. Bahkan diduga dilakukan mutasi terhadap Sutikno dan Dr. M. Carel W, SH., MH. sehingga perkara seolah-olah menghilang begitu saja.
“Permainan curang ini sudah diketahui publik. Terkesan seolah-olah tidak berani menjadikan Edi Haris MZ sebagai tersangka,” tegas Ir. Syarifuddin Adek.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat mendesak pimpinan Kejati Riau segera bertindak tegas, jangan sampai kekuasaan dibungkam oleh kepentingan pengusaha.
📝 Zulkarnain (Dwiki)
Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR
Pekanbaru, 21 Agustus 2026






