MK-TIPIKOR.ID || JABAR_ Cianjur/ Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, Polres Cianjur menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Sabtu (25/7/2026) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur tersebut dilaksanakan secara serentak di dua titik, yakni kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Bale Rancage. Sebanyak kurang lebih 200 personel diterjunkan dalam kegiatan ini, dengan pembagian 100 personel di masing-masing lokasi.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, aksi kejahatan jalanan, balap liar, hingga berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap meningkat pada malam akhir pekan.
“Kegiatan malam ini kami laksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas, kejahatan jalanan, serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, kami juga menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar Ipda Gingin.
Ia menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan operasi petugas menemukan adanya barang-barang yang berpotensi membahayakan atau berkaitan dengan tindak pidana, maka akan langsung diamankan dan dikoordinasikan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur untuk penanganan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini kami tidak menemukan adanya tindak pidana maupun pelaku kejahatan jalanan. Seluruh penindakan yang dilakukan murni berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak 208 pelanggar dengan sanksi tilang. Dari jumlah tersebut, 74 kendaraan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Sementara 134 pelanggaran lainnya didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan, serta pelanggaran administrasi dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Menurut Ipda Gingin, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tidak hanya bertujuan menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan.
Selain itu, operasi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas maupun menikmati akhir pekan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang berlibur ataupun menghabiskan waktu bersama keluarga pada akhir pekan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Mari bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan dengan berkendara secara tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polres Cianjur memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.
Diharapkan, melalui operasi rutin tersebut angka pelanggaran lalu lintas dapat terus ditekan, sekaligus meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan maupun aksi kejahatan jalanan.
Ben

