Proyek Revitalisasi SDN 2 Cintabodas Senilai Rp736 Juta Dikritik: Kepala Sekolah Yayat Hidayat Lakukan Pelanggaran Aturan & Dugaan Korupsi Menguat
MK-TIPIKOR || CULAMEGA — TASIKMALAYA — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 2 Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp736.797.272,-, kini menuai sorotan tajam.
Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan P2SP dalam kurun waktu 120 hari kalender (Agustus–November 2026) disinyalir penuh ketidakberesan, mulai dari ketidakhadiran penanggung jawab hingga dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi,dan informasi dari Nara sumber Kepala Sekolah Yayat Hidayat, jarang hadir dan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya pekerjaan revitalisasi. Padahal, sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, kehadiran dan pengawasan melekat adalah kewajiban utama demi menjamin kualitas bangunan dan kesesuaian anggaran.
Tak hanya itu, ditemukan pula pelanggaran kewajiban seorang guru yang terlibat dalam pelaksanaan proyek — diduga meninggalkan tugas pokok mengajar demi kepentingan proyek, yang melanggar peraturan kepegawaian dan kode etik pendidik. Kondisi fisik bangunan yang sedang direvitalisasi pun dinilai tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan negara.
Ironisnya, alih-alih menerima masukan dan klarifikasi secara transparan, Kepala Sekolah justru bersikap tidak ramah dan menolak kehadiran wartawan/jurnalis. Sikap alegri dan menutup-nutupi informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan keuangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan meminta pihak berwenang untuk:
– 📌 Menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah dan pihak terkait sesuai ketentuan Permendiknas serta peraturan kepegawaian yang berlaku.
– 📌 Melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi, pembelanjaan material, dan volume pekerjaan untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
– 📌 Menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran aturan secara transparan serta bertanggung jawab.
Anggaran rakyat harus kembali untuk rakyat, bukan dikorupsi atau dikelola tanpa akuntabilitas. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau. Bersambung ………!!
Laporan: Liputan Redaksi MK-TIPIKOR
🎥 Iwan Gunawan*










