MK-TIPIKOR.ID || Jakarta, 30 September 2026 — Pemberitaan pemeriksaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan fasilitas tak wajar bergaya apartemen oleh Ombudsman RI memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa hanya nama Ferdy Sambo yang ditonjolkan, sementara nama-nama narapidana lain yang juga diperiksa tidak disebutkan?
Dalam pemberitaan disebutkan secara jelas bahwa tim investigasi memeriksa “sejumlah warga binaan”, bukan satu orang saja. Namun nama yang ditampilkan secara menonjol hanyalah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Hal ini memicu pertanyaan dari publik: apakah ada ketimpangan perlakuan dalam pengungkapan nama, ataukah identitas yang lain sengaja disembunyikan?
Penjelasan yang dikemukakan:
– Ferdy Sambo adalah tokoh yang kasusnya menyedot perhatian nasional, sehingga nama tersebut lebih dikenal masyarakat dan dijadikan rujukan cepat dalam pemberitaan.
– Namun prinsip keadilan informasi menuntut: jika satu nama dipublikasikan, nama-nama lain yang juga diperiksa seyogyanya diungkap pula, kecuali ada alasan hukum yang sah untuk merahasiakannya.
– Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang diduga menikmati fasilitas istimewa di dalam penjara, terlepas dari status atau kedudukannya masing-masing.
Tuntutan:
Publik mendesak pihak berwenang maupun media untuk mengungkap seluruh nama warga binaan yang diperiksa dalam kasus ini. Transparansi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul kecurigaan adanya perlindungan atau perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Keterbukaan ini adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Redaksi MK-TIPIKOR.
Jurnalis IWAN GUNAWAN










