OGAN ILIR, MKTipikor — Keluhan dan rasa kecewa mendalam dirasakan oleh masyarakat pelanggan layanan internet Wi-Fi Kana Media di Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Hingga Selasa (3/11/2026), jaringan internet milik penyedia jasa tersebut dilaporkan lumpuh total selama kurang lebih lima hari lima malam tanpa kepastian solusi yang jelas.
Warga menilai pihak manajemen Kana Media tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam memberikan pelayanan. Pasalnya, jika memasuki jatuh tempo pembayaran bulanan, sistem secara otomatis akan memutus akses pelanggan yang terlambat membayar. Namun sebaliknya, ketika terjadi gangguan teknis hingga berhari-hari, pihak penyedia jasa dinilai pasif dan hanya memberikan jawaban normatif.
“Tiap kali ditanyakan, alasannya selalu klasik: masih dalam penanganan atau pencarian titik gangguan jaringan. Kami pelanggan sangat dirugikan karena kewajiban bayar dituntut tepat waktu, tapi hak kami mendapatkan layanan justru terabaikan,” ujar salah seorang warga setempat.

Janji Akses Internet Gratis Kantor Desa Diduga “Pesan Sponsor”
Selain masalah keandalan jaringan, warga Desa Ulak Segara turut mempertanyakan janji manis pihak Kana Media terkait penyediaan akses Wi-Fi gratis di Kantor Desa Ulak Segara. Fasilitas tersebut awal mulanya dijanjikan guna menunjang operasional jalannya roda pemerintahan desa agar tidak terkendala komunikasi dan administrasi digital.
Faktanya di lapangan, kendati perangkat router/Wi-Fi telah terpasang di area kantor desa, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan sama sekali lantaran tidak pernah diisi kuota/paket data oleh pihak Kana Media. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen dan iktikad baik manajemen Kana Media dalam memenuhi janji sosialnya kepada pihak desa.
Perizinan dan Tragedi Penyitaan Perangkat oleh APH Jadi Sorotan
Keresahan warga kian memuncak terkait kejelasan legalitas operasional Kana Media di wilayah Ogan Ilir, khususnya dalam hal perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta instansi teknis terkait.
Menurut keterangan sejumlah warga Ulak Segara, beberapa bulan lalu tim dari aparat penegak hukum (APH) yang mengaku dari Polda Sumsel sempat mendatangi lokasi pemasangan dan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap alat-alat penyalur sinyal milik Kana Media.
Anehnya, tak lama setelah peristiwa penyitaan tersebut, perangkat-perangkat itu kabarnya dikembalikan lagi dan Kana Media kembali beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan spekulasi mendalam di tengah masyarakat Ulak Segara: apakah Kana Media memang mengantongi izin resmi yang valid, ataukah ada dugaan oknum tertentu yang mem-backup operasional bisnis tersebut.
Pemasangan Kabel di Tiang PLN Dipertanyakan
Tidak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti penggunaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) di sepanjang jalur Desa Ulak Segara yang dipakai untuk menumpangkan/mengikat kabel-kabel jaringan Kana Media. Pemasangan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi penggunaan aset (right of way) dari pihak PLN, yang berpotensi membahayakan keselamatan umum serta kerapian infrastruktur desa.
Menanggapi carut-marut keluhan layanan dan berbagai indikasi ketidakjelasan legalitas tersebut, masyarakat Desa Ulak Segara mendesak dinas terkait—khususnya Dinas Kominfo Ogan Ilir, pihak kepolisian, serta PT PLN—untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi, penertiban, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta operasional Kana Media. Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar warga tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan.












