Oknum Wartawan Zona Pasundan Di Duga Gelapkan Peruntukan Dana Umat, kuitansi Resmi Penyaluran Dana Sebesar Rp1.000.000 Dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur tertanggal 14 Juli 2026

Sanksi Tegas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat Santunan Anak Yatim

Berita Daerah170 Views

Zona Pasundan Jatuhkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat Santunan Anak Yatim

Cianjur /MKTipikor.id – Jawa Barat _ Pimpinan Redaksi Zona Pasundan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap dua orang yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari institusi, yakni Burdahudin dan Jajang Ridwanto.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno dan sidang etik internal menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat yang diperuntukkan bagi program santunan anak yatim piatu. Senin (3/8/2026).

Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Zona Pasundan dalam menjaga integritas lembaga, kepercayaan publik, serta memastikan setiap amanah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya bantuan sosial dan kemanusiaan, dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.

Dugaan penyimpangan tersebut berawal dari adanya kuitansi resmi penyaluran dana sebesar Rp1.000.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur tertanggal 14 Juli 2026. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk Program Bantuan Syiar Dakwah sekaligus santunan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Namun berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penelusuran internal, dana tersebut diduga tidak disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dana yang seharusnya menjadi hak anak-anak yatim dan penerima manfaat lainnya diduga tidak sampai kepada pihak yang berhak, sehingga memunculkan indikasi adanya penyalahgunaan amanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Redaksi Zona Pasundan, Amad Ma’muri, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap dugaan tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat prihatin sekaligus mengecam keras dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Burdahudin dan Jajang Ridwanto. Dana umat, terlebih yang diperuntukkan bagi santunan anak yatim, merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Zona Pasundan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada siapa saja yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat ataupun mencatut nama lembaga demi kepentingan pribadi,” tegas Amad Ma’muri.

Sebagai tindak lanjut, rapat pleno dan sidang etik internal memutuskan untuk menjatuhkan sanksi organisasi kepada kedua oknum tersebut dengan empat keputusan sebagai berikut:

Memberhentikan Burdahudin dan Jajang Ridwanto secara tidak hormat serta mencabut status keanggotaan mereka dari seluruh jajaran organisasi Zona Pasundan.

Mencabut seluruh identitas kelembagaan, termasuk Kartu Identitas, Surat Tugas, serta hak menggunakan nama, atribut, dan logo Zona Pasundan dalam bentuk apa pun.

Meminta kedua pihak untuk segera mempertanggungjawabkan dana yang diduga disalahgunakan dan mengembalikannya kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang akan ditempuh oleh pihak berwenang apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Selain itu, Redaksi Zona Pasundan mengimbau kepada BAZNAS Kabupaten Cianjur, para mitra, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima ataupun mempercayai segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan media Zona Pasundan apabila dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan tersebut untuk menyampaikannya secara terbuka ataupun tertutup sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara objektif dan bertanggung jawab.

Menurut Amad Ma’muri, langkah tegas yang diambil bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi, tetapi juga menjadi pesan bahwa lembaga pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas serta memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama institusi demi kepentingan pribadi.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang kami miliki. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti mencederai amanah, merusak integritas lembaga, serta mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, akan kami tindak secara tegas tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen menjaga marwah institusi dan terus berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik,”tegasnya.

Marinah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *