Pekerjakan Anak di Bawah Umur Hingga Dini Hari, Kedai Bakmi di Rantau Prapat Disorot
MKTIPIKOR.ID ||RANTAU PRAPAT — Sebuah kedai bakmi goreng yang beralamat di Simpang Jalan Abdul Rahman, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur dengan jam kerja yang sangat panjang, bahkan hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Dugaan tersebut terungkap setelah salah satu pekerja yang masih berusia anak tersebut dilaporkan jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap di RSUD Rantau Prapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, kedai yang disebut dimiliki oleh warga berinisial Along atau Lidya tersebut diduga mempekerjakan anak-anak setiap hari untuk membantu operasional kedai. Jam kerja yang dibebankan pun dinilai tidak wajar, karena memaksa anak bekerja hingga larut malam.
“Kasihan, masih anak-anak sudah disuruh bekerja sampai jam satu malam. Sampai anak itu akhirnya sakit dan harus opname di RSUD Rantau Prapat,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (13/10/2026).
Masyarakat meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pemilik kedai tersebut.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Meski ada pengecualian untuk anak usia 13–15 tahun guna melakukan pekerjaan ringan, ketentuan mengatur jam kerja maksimal hanya 3 jam sehari dan dilarang bekerja pada malam hari.
Mempekerjakan anak pada usia wajib belajar hingga pukul 01.00 dini hari jelas bertentangan dengan aturan perlindungan anak yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik kedai maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
(Korespondensi)
Samuel












