Pemprov Sulteng Bebaskan Denda PKB 100 Persen dan Diskon Pokok 50 Persen, Mahasiswa Hingga Masyarakat Sambut Positif.
Mktipikor.id||PALU, 30 JULI 2026 — Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi meluncurkan program pemutihan dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulteng memberlakukan bebas denda PKB sebesar 100 persen serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen yang akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, M.Si., dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain memberikan sanksi administratif (denda) 100 persen bagi kendaraan yang menunggak, kebijakan ini juga menyasar pemilik kendaraan luar daerah. Masyarakat yang melakukan perawatan masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sulawesi Tengah berhak mendapatkan insentif khusus berupa pembiayaan denda pajak 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Sambutan Positif dari Akademisi dan Masyarakat.
Langkah pro-rakyat ini mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan akademisi. Nursahrani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, menyampaikan dukungannya secara terbuka terhadap program pemutihan pajak ini. Menurutnya, insentif fiskal ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
“Kebijakan Gubernur Dr. Anwar Hafid ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat kecil yang sempat terkendala ekonomi hingga menunggak pajak kendaraan. Dengan adanya izin denda dan diskon pokok pajak, beban warga menjadi jauh lebih ringan untuk melunasi kewajiban hukum mereka,” ujar Nursahrani.
Ajakan Memanfaatkan Momen Pemutihan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memanfaatkan momentum yang berlangsung selama satu bulan penuh ini. Warga dapat mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau layanan Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah sebelum masa berlaku program berakhir pada 5 September 2026.
Melalui program ini, Pemprov Sulteng berharap dapat menstimulasi kesadaran pajak masyarakat serta memperbarui data kepemilikan kendaraan agar lebih tertib secara administrasi.Pungkasnya”(Arwis)












