Pesta Sabu di Penginapan Pandajaya Bubar! 7 Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Poso.

Dari Petani Hingga Pengangguran, 7 Pria di Poso Diciduk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu"

Kriminal37 Views

Mktipikor.id||POSO – Tindak tanduk jaringan pemakai narkoba di Kabupaten Poso makin tak berkutik. Sebuah penginapan di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, yang dijadikan lokasi persembunyian para penikmat barang haram jenis sabu, digerebek tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso pada Rabu malam (21/10/2026).

 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka tak berkutik saat dikepung petugas.

 

Penyergapan berdarah dingin ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba sekaligus Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. Langkah cepat petugas berawal dari laporan kritis warga setempat yang mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial A.M alias B (36) pada pagi harinya.

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal langsung mengintai Penginapan CBB sebelum akhirnya melakukan penggerebekan mendadak. Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, penggeledahan berlangsung tegang.

 

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:

 

○2 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,25 gram.

 

○Set alat hisap (bong), korek api gas, dan pireks kaca.

 

○9 unit telepon seluler milik para pelaku.

 

Ketujuh tersangka yang berhasil digulung diketahui berusia antara 28 hingga 44 tahun dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari petani, wiraswasta, hingga pengangguran.

 

Polisi Incar Bandar Besar di Balik Jaringan.

 

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

 

“Pengamanan tujuh tersangka di Desa Pandajaya ini membuktikan bahwa jaringan pemakai sabu masih aktif dan mencoba bersembunyi di tempat-tempat tertutup seperti penginapan. Namun, dengan dukungan informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Satresnarkoba, mereka tidak luput dari jeratan hukum,” tegas IPTU Kadriawan.

 

Ia menambahkan bahwa 9 unit telepon seluler yang disita akan menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk membongkar sosok bandar besar yang menyuplai sabu ke kelompok tersebut.

 

Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Kami ingin mengetahui asal-usul sabu tersebut dan apakah ada jaringan distribusi yang lebih besar di balik pemakaian ini,” lanjutnya.

 

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.

 

Mengakhiri keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Pamona Selatan, untuk terus merapatkan barisan melawan peredaran gelap narkoba.

 

“Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari kita bersihkan lingkungan kita dari bahaya narkotika demi masa depan generasi muda Poso!” pungkasnya.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *